Surabaya, memorandum.co.id - Meski saat ini M Sidik Sarjono, Dirut PT Cahaya Mentari Pratama (CMP) mengajukan banding atas vonis satu tahun penjara, namun satu kasus lagi bakal kembali menyeretnya di persidangan. Sebab, dari lima kasus yang saat ini di penyidik Kejaksaan Negeri Tanjung Perak, satu di antaranya berkas dinyatakan sempurna (P-21). “Satu perkara yang P-21,” ujar Kasi Pidum Kejari Tanjung Perak Eko Budisusanto, Jumat (5/6). Lanjut Eko, untuk kerugian korban dalam kasus penipuan jual beli perumahan Multazam Islamic Residence (MIR) itu senilai Rp 125 juta. “Yang menangani jaksanya Pak Hasan (Hasan Efendi, red),” jelasnya. Sementara itu, I Putu Bagus Uta Dharma Susila, pengacara Sidik saat dikonfirmasi mengaku belum mengetahuinya. “Saya malah belum tahu. Saya cek dulu,” jelasnya. Disinggung untuk kasus sebelumnya, Putu menegaskan bahwa pihaknya sudah mengajukan banding. “Kami sudah banding,” pungkas Putu. Seperti diketahui, dalam kasus pertama, Sidik dilaporkan oleh pasangan suami istri (pasutri) Judhy Syahirul Alim dan Euis Kartini Puspitasari. Di mana, pasutri ini yang dirugikan Sidik sebesar Rp 370 juta. Meski, semua uang itu sudah dikembalikan kepada korban. (fer/tyo)
Berkas Perkara Penipuan Perumahan MIR P-21
Jumat 05-06-2020,19:11 WIB
Reporter : Agus Supriyadi
Editor : Agus Supriyadi
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Senin 03-08-2026,06:26 WIB
Sidang ke-7 Maidi Madiun (6): Ajudan Diminta Penyidik Telephone Thariq saat OTT, Maidi Sedang Olahraga
Senin 03-08-2026,10:46 WIB
GOR Wilis Kota Madiun Bakal Disulap Jadi Sport Center Standar Nasional
Senin 03-08-2026,12:41 WIB
Pimpin Apel Perdana, AKBP Yenni Diarty Minta Anggota Hadir untuk Masyarakat
Terkini
Senin 03-08-2026,22:26 WIB
Silaturahmi ke Ponpes Lirboyo, Kapolres Kediri Kota Perkuat Sinergi dengan Ulama
Senin 03-08-2026,22:22 WIB
Perkuat Sinergi, Kapolres Kediri Kota Silaturahmi dan Kunjungan Kerja ke Forkopimda
Senin 03-08-2026,22:16 WIB
Diduga Rem Blong, Warga Situbondo Tewas Tertimpa Motor di Dasar Jurang
Senin 03-08-2026,22:12 WIB
Korban KMP Mutiara Sentosa 2 Dijamin Jasa Raharja, Santunan Meninggal Dunia Rp50 Juta
Senin 03-08-2026,22:09 WIB