Surabaya, memorandum.co.id - Meski saat ini M Sidik Sarjono, Dirut PT Cahaya Mentari Pratama (CMP) mengajukan banding atas vonis satu tahun penjara, namun satu kasus lagi bakal kembali menyeretnya di persidangan. Sebab, dari lima kasus yang saat ini di penyidik Kejaksaan Negeri Tanjung Perak, satu di antaranya berkas dinyatakan sempurna (P-21). “Satu perkara yang P-21,” ujar Kasi Pidum Kejari Tanjung Perak Eko Budisusanto, Jumat (5/6). Lanjut Eko, untuk kerugian korban dalam kasus penipuan jual beli perumahan Multazam Islamic Residence (MIR) itu senilai Rp 125 juta. “Yang menangani jaksanya Pak Hasan (Hasan Efendi, red),” jelasnya. Sementara itu, I Putu Bagus Uta Dharma Susila, pengacara Sidik saat dikonfirmasi mengaku belum mengetahuinya. “Saya malah belum tahu. Saya cek dulu,” jelasnya. Disinggung untuk kasus sebelumnya, Putu menegaskan bahwa pihaknya sudah mengajukan banding. “Kami sudah banding,” pungkas Putu. Seperti diketahui, dalam kasus pertama, Sidik dilaporkan oleh pasangan suami istri (pasutri) Judhy Syahirul Alim dan Euis Kartini Puspitasari. Di mana, pasutri ini yang dirugikan Sidik sebesar Rp 370 juta. Meski, semua uang itu sudah dikembalikan kepada korban. (fer/tyo)
Berkas Perkara Penipuan Perumahan MIR P-21
Jumat 05-06-2020,19:11 WIB
Reporter : Agus Supriyadi
Editor : Agus Supriyadi
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Minggu 05-01-2025,16:24 WIB
Tumbas-Dimov: Dua Pemain Eropa Diumumkan sebagai Penggawa Anyar Persebaya
Minggu 05-01-2025,15:36 WIB
Tunggu Jackpot Judi Online Sambil Ngopi, Sopir Travel di Manukan Bablas Tidur Penjara
Senin 06-01-2025,09:53 WIB
Kursi Panas Timnas Garuda: Van Gaal hingga Patrick Kluivert Pengganti STY?
Minggu 05-01-2025,18:01 WIB
Resmikan AI Center, Kemkomdigi dan UB Ciptakan Jutaan Talenta Digital
Minggu 05-01-2025,16:53 WIB
Polisi Buru Kelompok Pembacokan di Jalan Rajawali
Terkini
Senin 06-01-2025,13:04 WIB
Polres Gresik Gelar Tes Urine Mendadak Usai Apel Pagi
Senin 06-01-2025,13:01 WIB
Pengeroyokan Brutal di Jalan Rajawali Coreng Wajah Surabaya Sebagai Kota Layak Anak
Senin 06-01-2025,12:56 WIB
Kakantah ATR/BPN Tulungagung Temui Pendemo, Minta Masyarakat Memproses Langsung Permohonan Tanpa Perantara
Senin 06-01-2025,12:53 WIB
Kanit Binmas Polsek Songgon Polresta Banyuwangi Ingatkan 10 Manfaat Sedekah
Senin 06-01-2025,12:48 WIB