Surabaya, memorandum.co.id - Meski saat ini M Sidik Sarjono, Dirut PT Cahaya Mentari Pratama (CMP) mengajukan banding atas vonis satu tahun penjara, namun satu kasus lagi bakal kembali menyeretnya di persidangan. Sebab, dari lima kasus yang saat ini di penyidik Kejaksaan Negeri Tanjung Perak, satu di antaranya berkas dinyatakan sempurna (P-21). “Satu perkara yang P-21,” ujar Kasi Pidum Kejari Tanjung Perak Eko Budisusanto, Jumat (5/6). Lanjut Eko, untuk kerugian korban dalam kasus penipuan jual beli perumahan Multazam Islamic Residence (MIR) itu senilai Rp 125 juta. “Yang menangani jaksanya Pak Hasan (Hasan Efendi, red),” jelasnya. Sementara itu, I Putu Bagus Uta Dharma Susila, pengacara Sidik saat dikonfirmasi mengaku belum mengetahuinya. “Saya malah belum tahu. Saya cek dulu,” jelasnya. Disinggung untuk kasus sebelumnya, Putu menegaskan bahwa pihaknya sudah mengajukan banding. “Kami sudah banding,” pungkas Putu. Seperti diketahui, dalam kasus pertama, Sidik dilaporkan oleh pasangan suami istri (pasutri) Judhy Syahirul Alim dan Euis Kartini Puspitasari. Di mana, pasutri ini yang dirugikan Sidik sebesar Rp 370 juta. Meski, semua uang itu sudah dikembalikan kepada korban. (fer/tyo)
Berkas Perkara Penipuan Perumahan MIR P-21
Jumat 05-06-2020,19:11 WIB
Reporter : Agus Supriyadi
Editor : Agus Supriyadi
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Rabu 18-03-2026,07:07 WIB
Ramadan, Musim Panen Koruptor
Rabu 18-03-2026,12:56 WIB
Kapolres Gresik Bersama Forkopimda Lepas 750 Pemudik, 15 Bus Mudik Gratis Diberangkatkan
Rabu 18-03-2026,15:18 WIB
Rekam Jejak Kelam Pencuri Motor di Arjuno, Beraksi di 14 TKP dan 5 Kali Masuk Bui
Rabu 18-03-2026,09:44 WIB
Antisipasi Urbanisasi Pasca Lebaran, Pemkot Surabaya Siapkan Operasi Yustisi bagi Pendatang
Terkini
Kamis 19-03-2026,06:00 WIB
Kawal Mudik Aman, Forkopimda Kota Malang Sisir Pos Pelayanan hingga Masjid Besar Jelang Idulfitri 1447 H
Kamis 19-03-2026,03:49 WIB
Barcelona Menggila, Hancurkan Newcastle 7-2 dan Lolos ke Perempat Final Liga Champions
Rabu 18-03-2026,22:33 WIB
Strategi Pemerintah untuk Mudik Lebaran Lancar: Jalan Mantap dan Posko Lengkap
Rabu 18-03-2026,22:26 WIB