Kejati Jatim Sita Uang Rp 3 M dan 3 Bidang Tanah Terkait Dugaan Korupsi Pengadaan Lahan Polinema

Kamis 21-08-2025,13:02 WIB
Reporter : Agus Supriyadi
Editor : Agus Supriyadi

SURABAYA, MEMORANDUM.CO.ID - Tim penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur kembali melakukan penyitaan aset dalam kasus dugaan korupsi pengadaan tanah di lingkungan Politeknik Negeri Malang (Polinema) tahun 2020. Penyitaan ini mencakup uang tunai dan tiga bidang tanah di Kota Malang.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Jatim, Windhu Sugiarto, S.H., M.H., CSSL., mengonfirmasi tindakan tersebut berdasarkan surat perintah penyitaan Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Nomor : Print-1002/M.5.5/Fd.2/06/2025 Tanggal 30 Juni 2025, dalam perkara Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Terkait Pengadaan Tanah Tahun 2020 di Lingkungan Politeknik Negeri Malang.

"Penyitaan ini kami lakukan untuk mengamankan aset yang diduga kuat terkait dengan perkara korupsi pengadaan tanah di Polinema. Ini merupakan langkah strategis untuk memulihkan kerugian keuangan negara," ujarnya Windhu Sugiarto, Kamis 21 Agustus 2025.

BACA JUGA:Kejati Jatim Tahan 2 Tersangka Kasus Korupsi Pengadaan Tanah di Politeknik Negeri Malang

BACA JUGA:Jelang Hari Anti Korupsi, Kejati Jatim Ungkap Dugaan Penyimpangan Pengadaan Tanah di Politeknik Negeri Malang

Tim penyidik Kejati Jatim melakukan penyitaan uang di Polinema. Disaksikan oleh Wakil Direktur II Polinema, Jaswadi, dan Kabag Perencanaan Keuangan, Frinta Pratamasari, tim menyita uang tunai sebesar Rp 3.020.560.000.

Jumlah ini menambah total uang yang telah disita sebelumnya pada 29 April 2024 sebesar Rp 2.401.908.900 pada Rabu, 20 Agustus 2025. Dengan demikian, total uang yang disita kini mencapai Rp 5.422.468.900.

Setelah penyitaan uang, tim penyidik melanjutkan dengan menyita dan memasang plang sita pada tiga bidang tanah di Kelurahan Jatimulyo, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang. Aksi ini didampingi oleh tim pengamanan dari POM TNI dan tim intelijen Kejaksaan Negeri Kota Malang.

Adapun tiga bidang tanah yang disita adalah:
1. Tanah dengan Sertifikat Hak Milik Nomor 8918, yang berada di Provinsi Jawa Timur, Kota Malang, Kecamatan Lowokwaru, Kelurahan Jatimulyo (18 Agustus 2019);
2. Tanah dengan Sertifikat Hak Milik Nomor 8917, Provinsi Jawa Timur, Kota Malang, Kecamatan Lowokwaru, Kelurahan Jatimulyo (31 Oktober 2019);
3. Tanah dengan Sertifikat Hak Milik Nomor 9055, Provinsi Jawa Timur, Kota Malang, Kecamatan Lowokwaru, Kelurahan Jatimulyo (31 Oktober 2019)

"Aset berupa tanah ini perlu segera disita karena dikhawatirkan akan dijual atau dialihkan kepada pihak lain," jelas Windhu Sugiarto. "Langkah ini juga bertujuan untuk memudahkan proses pemulihan aset dan memastikan aset-aset tersebut dapat dijadikan barang bukti yang kuat dalam persidangan."

Ditambahkan Widhu, penyitaan aset ini dilakukan sesuai dengan Pasal 38 ayat (1) dan 39 KUHAP, serta Pasal 30 ayat (1) huruf d Undang-Undang No. 16 Tahun 2004 jo UU No. 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan.

Menurut Windhu, tujuan utama dari penyitaan ini adalah untuk memulihkan kerugian keuangan negara yang diakibatkan oleh tindak pidana korupsi yang diduga dilakukan oleh para tersangka.

"Ini komitmen kami untuk memastikan bahwa setiap kerugian negara harus dikembalikan. Kami akan terus menelusuri aset-aset lain yang terkait dengan kasus ini," tegasnya. (gus)

Kategori :