Kediri, memorandum.co.id - Sidang lanjutan perkara penggunaan gelar SE di Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Kediri dengan terdakwa Supadi, Kepala Desa/Kecamatan Tarokan memasuki tahap tuntutan, duplik, replik dan putusan. Pada sidang sebelumnya, JPU menuntut terdakwa hukuman 1 tahun penjara dan denda Rp 10 juta subsider 3 bulan kurungan. Atas tuntutan tersebut, terdakwa Supadi melalui kuasa hukumnya, Prayogo Laksono mengajukan duplik atau pembelaan agar majelis hakim membebaskan kliennya. Terkait pembelaan itu, kepada awak media usai sidang, Prayogo kembali menegaskan tetap meminta agar majelis hakim membebaskan Supadi. Pihaknya mencontohkan ada kasus serupa pernah terjadi di PN Sidoarjo di mana terdakwa oleh majelis hakim telah diputus bebas. "Makanya tadi kami memberi masukan kepada majelis hakim bahwa ada kasus yang hampir sama dengan klien kami telah diputus bebas di PN Sidoarjo," kata Prayogo usai sidang, kemarin. Sementara, Jaksa Penuntut Umum (JPU) tetap bertahan pada tuntutannya. Karena meyakini terdakwa Supadi bersalah secara meyakinkan telah menggunakan gelar akademik secara tidak sah, dengan bukti digunakannya akta notaris dari Eko Sunu Jatmiko SH dan Trisnawati SH dalam transaksi penjualan tanah. “Kami tetap pada tuntutan pidana kami semula, semua pledoi (pembelaan) PH terdakwa sudah dijabarkan dalam analisa yuridis yang ada dalam tuntutan,” ujar JPU Iskandar. Terpisah, pelapor dalam perkara ini, Bambang Suhartono melalui kuasa hukumnya Ander Sumiwi menilai tuntutan JPU terlalu ringan. Karena apa yang dilakukan terdakwa itu bukan kelalaian administrasi tapi sebuah kesengajaan. "Ini bukan kelalaian melainkan kesengajaan. Karena dengan tujuan untuk memberikan kesan jika terdakwa ini adalah seorang sarjana ekonomi atau kaum intelek," ujar Ander. Selain itu, tambah Ander, terdakwa sebelumnya juga sudah pernah dihukum dalam perkara pemalsuan dokumen. "Sehingga apa yang dilakukan terdakwa adalah bagian dari karakter terdakwa yang melecehkan hukum," pungkas Ander. Untuk diketahui, Supadi dilaporkan ke polisi karena diduga menggunakan gelar akdemik secara tidak sah yaitu sarjana ekonomi (SE), sebagaimana tertera dalam akta kuasa jual tanah yang dikeluarkan oleh notaries Eko Sunu dan Trisnawati. Namun pihak Supadi mengelak dengan menjelaskan jika huruf SE di belakang namanya bukanlah gelar akademik tapi singkatan dari kepanjangan nama Subiari Erlangga. (mis/mad)
Sidang Gelar SE Kades Tarokan, Kuasa Hukum Minta Terdakwa Bebas
Jumat 05-06-2020,12:00 WIB
Reporter : Aziz Manna Memorandum
Editor : Aziz Manna Memorandum
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Minggu 22-02-2026,10:20 WIB
Torehkan Tinta Emas, Danrem 083/Baladhika Jaya Beri Pesan Terakhir untuk Kodim 0824/Jember
Minggu 22-02-2026,07:30 WIB
Satu Tahun Kepemimpinan Warsubi-Salman, Berkomitmen Membangun Jombang dengan Kerja Nyata
Minggu 22-02-2026,06:30 WIB
Tersangkut Kabel Saat Keluar Gudang, Kontainer Terguling dan Timpa Pemotor di Manyar Gresik
Minggu 22-02-2026,07:44 WIB
Cuaca Ekstrem Hancurkan Rumah dan Lumpuhkan Akses Jalan Jember
Minggu 22-02-2026,08:43 WIB
Antisipasi Tawuran, Polsek Kenjeran Gencarkan Patroli Malam Ramadan
Terkini
Minggu 22-02-2026,21:56 WIB
Polres Malang Gelandang Pelaku Pembunuhan Remaja Nganjuk, Ditangkap di Rumah Kos Kota Malang
Minggu 22-02-2026,21:38 WIB
Direktur Pelayaran di Surabaya Palsukan Dokumen Pejabat hingga Raup Rp 4 Miliar, Begini Modusnya
Minggu 22-02-2026,21:32 WIB
Tabung Gas Elpiji Meledak Diduga Akibat Selang Bocor, IRT di Kebomas Gresik Terluka
Minggu 22-02-2026,21:04 WIB
Polres Nganjuk Sita 7.650 Pil Dobel L di Baron, Satu Pengedar Diamankan
Minggu 22-02-2026,20:24 WIB