Kediri, memorandum.co.id - Sidang lanjutan perkara penggunaan gelar SE di Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Kediri dengan terdakwa Supadi, Kepala Desa/Kecamatan Tarokan memasuki tahap tuntutan, duplik, replik dan putusan. Pada sidang sebelumnya, JPU menuntut terdakwa hukuman 1 tahun penjara dan denda Rp 10 juta subsider 3 bulan kurungan. Atas tuntutan tersebut, terdakwa Supadi melalui kuasa hukumnya, Prayogo Laksono mengajukan duplik atau pembelaan agar majelis hakim membebaskan kliennya. Terkait pembelaan itu, kepada awak media usai sidang, Prayogo kembali menegaskan tetap meminta agar majelis hakim membebaskan Supadi. Pihaknya mencontohkan ada kasus serupa pernah terjadi di PN Sidoarjo di mana terdakwa oleh majelis hakim telah diputus bebas. "Makanya tadi kami memberi masukan kepada majelis hakim bahwa ada kasus yang hampir sama dengan klien kami telah diputus bebas di PN Sidoarjo," kata Prayogo usai sidang, kemarin. Sementara, Jaksa Penuntut Umum (JPU) tetap bertahan pada tuntutannya. Karena meyakini terdakwa Supadi bersalah secara meyakinkan telah menggunakan gelar akademik secara tidak sah, dengan bukti digunakannya akta notaris dari Eko Sunu Jatmiko SH dan Trisnawati SH dalam transaksi penjualan tanah. “Kami tetap pada tuntutan pidana kami semula, semua pledoi (pembelaan) PH terdakwa sudah dijabarkan dalam analisa yuridis yang ada dalam tuntutan,” ujar JPU Iskandar. Terpisah, pelapor dalam perkara ini, Bambang Suhartono melalui kuasa hukumnya Ander Sumiwi menilai tuntutan JPU terlalu ringan. Karena apa yang dilakukan terdakwa itu bukan kelalaian administrasi tapi sebuah kesengajaan. "Ini bukan kelalaian melainkan kesengajaan. Karena dengan tujuan untuk memberikan kesan jika terdakwa ini adalah seorang sarjana ekonomi atau kaum intelek," ujar Ander. Selain itu, tambah Ander, terdakwa sebelumnya juga sudah pernah dihukum dalam perkara pemalsuan dokumen. "Sehingga apa yang dilakukan terdakwa adalah bagian dari karakter terdakwa yang melecehkan hukum," pungkas Ander. Untuk diketahui, Supadi dilaporkan ke polisi karena diduga menggunakan gelar akdemik secara tidak sah yaitu sarjana ekonomi (SE), sebagaimana tertera dalam akta kuasa jual tanah yang dikeluarkan oleh notaries Eko Sunu dan Trisnawati. Namun pihak Supadi mengelak dengan menjelaskan jika huruf SE di belakang namanya bukanlah gelar akademik tapi singkatan dari kepanjangan nama Subiari Erlangga. (mis/mad)
Sidang Gelar SE Kades Tarokan, Kuasa Hukum Minta Terdakwa Bebas
Jumat 05-06-2020,12:00 WIB
Reporter : Aziz Manna Memorandum
Editor : Aziz Manna Memorandum
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Selasa 30-06-2026,17:37 WIB
Kejari Geledah BPKAD dan Disbudpar Tulungagung, Dalami Pengadaan Tanah Griyo Kanjengan Tahun 2022
Selasa 30-06-2026,21:16 WIB
Puluhan Rumah Layak Huni Program DAK PPKT Diserahkan kepada Warga Desa Campurejo
Selasa 30-06-2026,18:21 WIB
LaNyalla Perjuangkan Pelestarian Aksara Kawi, Temui Fadli Zon di Jakarta
Selasa 30-06-2026,16:32 WIB
Gasak 14 iPhone di Konter HP Malang, Aksi Residivis Berakhir di Penjara
Selasa 30-06-2026,13:29 WIB
Melalui SIINas, Pemkab Mojokerto Komitmen Ciptakan Iklim Investasi Kondusif
Terkini
Rabu 01-07-2026,11:43 WIB
Kandaskan Swedia 3-0, Prancis Melenggang ke Babak 16 Besar
Rabu 01-07-2026,11:31 WIB
PUPR Pastikan Belum Ada Pengajuan Sertifikat Laik Fungsi, Komitmen Perusahaan Bakal Dievaluasi
Rabu 01-07-2026,11:27 WIB
Delegasi Immigration Services Agency of Japan Apresiasi Inovasi Imigrasi di Bandara Soekarno-Hatta
Rabu 01-07-2026,11:21 WIB
Program 3M FTAB UB Hadirkan Alat Pengolah Sampah Keluarga di Kauman
Rabu 01-07-2026,11:14 WIB