Kediri, memorandum.co.id - Sidang lanjutan perkara penggunaan gelar SE di Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Kediri dengan terdakwa Supadi, Kepala Desa/Kecamatan Tarokan memasuki tahap tuntutan, duplik, replik dan putusan. Pada sidang sebelumnya, JPU menuntut terdakwa hukuman 1 tahun penjara dan denda Rp 10 juta subsider 3 bulan kurungan. Atas tuntutan tersebut, terdakwa Supadi melalui kuasa hukumnya, Prayogo Laksono mengajukan duplik atau pembelaan agar majelis hakim membebaskan kliennya. Terkait pembelaan itu, kepada awak media usai sidang, Prayogo kembali menegaskan tetap meminta agar majelis hakim membebaskan Supadi. Pihaknya mencontohkan ada kasus serupa pernah terjadi di PN Sidoarjo di mana terdakwa oleh majelis hakim telah diputus bebas. "Makanya tadi kami memberi masukan kepada majelis hakim bahwa ada kasus yang hampir sama dengan klien kami telah diputus bebas di PN Sidoarjo," kata Prayogo usai sidang, kemarin. Sementara, Jaksa Penuntut Umum (JPU) tetap bertahan pada tuntutannya. Karena meyakini terdakwa Supadi bersalah secara meyakinkan telah menggunakan gelar akademik secara tidak sah, dengan bukti digunakannya akta notaris dari Eko Sunu Jatmiko SH dan Trisnawati SH dalam transaksi penjualan tanah. “Kami tetap pada tuntutan pidana kami semula, semua pledoi (pembelaan) PH terdakwa sudah dijabarkan dalam analisa yuridis yang ada dalam tuntutan,” ujar JPU Iskandar. Terpisah, pelapor dalam perkara ini, Bambang Suhartono melalui kuasa hukumnya Ander Sumiwi menilai tuntutan JPU terlalu ringan. Karena apa yang dilakukan terdakwa itu bukan kelalaian administrasi tapi sebuah kesengajaan. "Ini bukan kelalaian melainkan kesengajaan. Karena dengan tujuan untuk memberikan kesan jika terdakwa ini adalah seorang sarjana ekonomi atau kaum intelek," ujar Ander. Selain itu, tambah Ander, terdakwa sebelumnya juga sudah pernah dihukum dalam perkara pemalsuan dokumen. "Sehingga apa yang dilakukan terdakwa adalah bagian dari karakter terdakwa yang melecehkan hukum," pungkas Ander. Untuk diketahui, Supadi dilaporkan ke polisi karena diduga menggunakan gelar akdemik secara tidak sah yaitu sarjana ekonomi (SE), sebagaimana tertera dalam akta kuasa jual tanah yang dikeluarkan oleh notaries Eko Sunu dan Trisnawati. Namun pihak Supadi mengelak dengan menjelaskan jika huruf SE di belakang namanya bukanlah gelar akademik tapi singkatan dari kepanjangan nama Subiari Erlangga. (mis/mad)
Sidang Gelar SE Kades Tarokan, Kuasa Hukum Minta Terdakwa Bebas
Jumat 05-06-2020,12:00 WIB
Editor : Aziz Manna Memorandum
Kategori :