Pimpin Upacara HUT ke-80 RI, Mas Adi Berikan Remisi dan Akte Kelahiran

Senin 18-08-2025,09:23 WIB
Reporter : Muhamad Hidayat
Editor : Muhammad Ridho

PASURUAN, MEMORANDUM.CO.ID — Upacara peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia berlangsung khidmat di Lapangan Yon Zipur 10 Pasuruan. Wali Kota Pasuruan, Adi Wibowo bertindak sebagai inspektur upacara.

BACA JUGA:Kukuhkan Paskibraka 2025, Mas Adi: Berjiwa Ksatria dan Rela Berkorban untuk Ibu Pertiwi


Mini Kidi--

Pada kesempatan tersebut, pemerintah juga memberikan remisi kepada 11 narapidana dari Lapas Kelas IIB Pasuruan. Seluruh penerima remisi langsung menghirup udara bebas pada 17 Agustus 2025. Sedangkan 10 narapidana lainnya masih menjalani pidana subsider pengganti denda.

Suasana upacara semakin semarak dengan penampilan Pasukan Polisi Cilik (Pocil) yang memperagakan atraksi baris-berbaris penuh kekompakan. Aksi para pocil mendapat tepuk tangan meriah dari undangan dan masyarakat yang hadir.

BACA JUGA:Mas Adi Hadiri Selawat Kebangsaan dan Pesta Qris Kota Santri

Usai upacara, Wali Kota Adi Wibowo menyampaikan rasa syukurnya atas pelaksanaan HUT ke-80 Kemerdekaan RI.

 “Alhamdulillah, upacara berjalan lancar dan penuh khidmat. Ini menjadi momentum bagi kita semua untuk memperkuat persatuan dan bersama-sama membangun Kota Pasuruan yang kita cintai,” ujarnya.

Upacara diikuti oleh jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), TNI, Polri, organisasi masyarakat, pelajar, serta ratusan warga Kota Pasuruan. Seluruh rangkaian kegiatan berlangsung tertib, khidmat, dan semarak.

BACA JUGA:Pimpin Apel Peringatan Hari Pramuka ke 64, Mas Adi: Kalianlah Masa Depan Indonesia Emas 2045

Tidak hanya itu, Wali Kota Adi Wibowo juga menyerahkan akte kelahiran bagi bayi yang baru lahir, sebagai wujud komitmen pemerintah dalam memberikan layanan administrasi kependudukan yang cepat dan mudah bagi masyarakat. 

Pemberian akte ini dilaksanakan sesuai upacara di tempat bersalin. Hal ini merupakan rangkaian HUT Ri ke - 80 di Kota Pasuruan. (kd/mh)

Kategori :