“Trauma yang dialami sangat besar. Korban sampai tidak mau melanjutkan sekolah. Kami sudah melakukan pendampingan psikologis dan pihak keluarga memutuskan untuk memindahkan korban ke sekolah lain demi pemulihan mentalnya,” tambah Nandu.
BACA JUGA:Jasad Bugil di Ladang Jagung Desa Sumput Ternyata Lelaki, Polisi Belum Identifikasi Identitas
Atas perbuatannya, tersangka AMA dijerat Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024, serta Pasal 29 jo Pasal 4 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Ancaman pidana bagi tersangka adalah hukuman penjara maksimal 12 tahun dan/atau denda antara Rp250 juta hingga Rp6 miliar.
“Kasus ini menjadi perhatian serius karena menyangkut anak di bawah umur. Kami imbau masyarakat, terutama remaja, agar lebih berhati-hati menggunakan media sosial dan tidak mudah memberikan informasi pribadi apalagi konten sensitif kepada orang yang baru dikenal,” pungkas Nandu.(fdn)