Ladang Ilegal Pupuk Bersubsidi Dibongkar! Polres Ngawi Ringkus 7 Pelaku

Jumat 15-08-2025,16:57 WIB
Reporter : Aris Purniawan
Editor : Ferry Ardi Setiawan

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 6 ayat (1) huruf (b) UU Darurat RI No. 7 tahun 1955, juncto Perpu No. 8 Tahun 1962, juncto Pasal 2 (1) dan (2) Perpres No. 15 tahun 2011, serta Pasal 23 ayat (3) Permendag RI No. 4 tahun 2023 dan/atau Pasal 110 jo Pasal 35 (2) jo Pasal 36 UURI No. 7 tahun 2014 tentang Perdagangan. Mereka terancam hukuman pidana penjara maksimal 5 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 5 miliar.

BACA JUGA:Kecelakaan Bus Rombongan SMAN 1 Sidoarjo di Tol Ngawi Tewaskan Siswa dan Guru, Ini Penjelasan Polres Ngawi

"Kami akan terus mendalami kasus ini hingga berhasil mengungkap praktik peredaran pupuk subsidi yang tidak sesuai dengan kebutuhannya," tutup Charles. (aris/dika)

Kategori :