Ladang Ilegal Pupuk Bersubsidi Dibongkar! Polres Ngawi Ringkus 7 Pelaku

Jumat 15-08-2025,16:57 WIB
Reporter : Aris Purniawan
Editor : Ferry Ardi Setiawan

NGAWI, MEMORANDUM.CO.ID - Polres Ngawi berhasil membongkar praktik peredaran pupuk bersubsidi ilegal dan meringkus tujuh pelaku yang terlibat. 

BACA JUGA:Gedung Satreskrim Polres Ngawi Molor, Proyek Rp 8,7 Miliar Terlambat 1,54 Persen

Dari tangan para pelaku, polisi menyita 17,8 ton pupuk NPK Phonska yang siap diedarkan secara ilegal. Tujuh pelaku yang ditangkap berinisial ML, AF, ZH, ZA, AM, B, dan NH. Mereka berasal dari Sampang dan Probolinggo, Jawa Timur.


Mini Kidi--

Kapolres Ngawi, AKBP Charles Pandapotan Tampubolon, menjelaskan pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat pada Senin 11 Agustus 2025. Warga melaporkan dua truk mencurigakan yang melintas di Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Margomulyo, Kecamatan Ngawi.

"Kasus ini terungkap adanya laporan warga kemudian kita tindaklanjuti," ujar Kapolres Charles.

BACA JUGA:Polres Ngawi Bongkar Sindikat Perdagangan Bayi Antarkota, 4 Pelaku Diciduk

Petugas segera menindaklanjuti laporan tersebut dengan menghentikan dua truk tersebut. Setelah dilakukan pemeriksaan di Polres Ngawi, diketahui kedua truk itu mengangkut pupuk bersubsidi yang seharusnya tidak dijual di Ngawi. Pupuk tersebut berasal dari Probolinggo.

Pengembangan kasus kemudian berlanjut hingga polisi berhasil mengamankan lima pelaku lainnya. Total ada tujuh pelaku dengan peran berbeda-beda. Dua orang berperan sebagai sopir, satu sebagai perantara, tiga pemilik kios, dan satu pemilik pupuk.

BACA JUGA:Amankan Lebaran 2025 polres Ngawi Terjunkan 236 Personel

Para pelaku menjalankan modusnya dengan membeli pupuk bersubsidi di Probolinggo seharga Rp120 ribu per karung (50 kilogram), padahal harga eceran tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah hanya Rp 115 ribu. Pupuk tersebut kemudian dijual kembali di Kabupaten Ngawi dengan harga Rp 180 ribu per karung.

"Praktik ini sangat merugikan para petani, apalagi saat ini memasuki masa tanam dan sangat tidak mendukung program ketahanan pangan," tegas Kapolres Charles.

BACA JUGA:Diback Up Tim Polda Jatim, Buser Polres Ngawi Buru Pelaku Mutilasi Uswatun Khasanah

Sebagai barang bukti, polisi berhasil mengamankan satu unit truk Mitsubishi bernomor polisi M 9587 UN, satu unit mobil M 8735 UP, 356 karung pupuk NPK, serta uang hasil penjualan pupuk sebesar Rp 700 ribu.

BACA JUGA:Polres Ngawi Ungkap Ciri-ciri Mayat Perempuan Korban Mutilasi dalam Koper

Kategori :