SURABAYA, MEMORANDUM.CO.ID - Dalam rangka menyambut Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia (RI), mulai 14-17 Agustus 2025, diberlakukan tarif parkir khusus sebesar Rp 80 dengan metode pembayaran QRIS di sejumlah lokasi strategis di Kota Surabaya, Kamis 14 Agustus 2025.
BACA JUGA:DPRD Surabaya Desak Pemkot Maksimalkan Kantong Parkir untuk Tingkatkan PAD
Kebijakan ini merupakan hasil kolaborasi antara Pemkot Surabaya dengan Bank Indonesia (BI) dan Bank Jatim. Selain untuk merayakan HUT ke-80 RI, program ini juga menjadi bagian dari peringatan HUT ke-64 Bank Jatim dan Pekan Kris Nasional. Angka Rp 80 dipilih secara khusus sebagai simbol perayaan 80 tahun kemerdekaan Indonesia.
Mini Kidi--
Kepala UPTD Parkir TJU Dishub Surabaya, Jeane Mariane Taroreh menjelaskan, program ini bertujuan untuk memberikan apresiasi kepada masyarakat sekaligus memeriahkan suasana perayaan kemerdekaan.
BACA JUGA:Terminal Osowilangun Alihfungsikan Lahan sebagai Parkir Truk untuk Tingkatkan Pendapatan
"Tarif khusus ini berlaku untuk semua jenis kendaraan, baik roda dua (R2) maupun roda empat (R4), yang parkir di area yang telah ditentukan," jelas Jeane.
Program ini berlaku di berbagai titik parkir yang dikelola oleh Pemkot Surabaya melalui Dinas Perhubungan (Dishub) Surabaya, yang mencakup parkir tepi jalan umum (TJU) dan tempat khusus parkir (PTKP). Untuk tempat parkir TJU, masyarakat dapat memanfaatkan program tersebut di kawasan parkir Balai Kota Surabaya dan Taman Bungkul.
BACA JUGA:Dukung Penataan Parkir Jalan Tunjungan Surabaya, Laila Mufidah Ingatkan Nasib Pelaku Usaha
"Tarif parkir khusus Rp 80 juga berlaku di tempat khusus parkir (PTKP) non progresif yang berlokasi di Lapangan THOR, Kebun Raya Mangrove Gunung Anyar, THP Kenjeran, Taman Bulak, RSUD Eka Candrarini, UPTSA Siola (mobil)," imbuhnya.
Tak hanya itu saja, sejumlah lokasi tempat parkir khusus dengan tarif progresif, juga memberlakukan tarif parkir khusus. Lokasi tersebut antara lain, Balai Pemuda, Lapangan Hoki, PTK Gentengkali, PTK Pasar Karah, UPTSA Siola (khusus R2), Convention Hall Adityawarman, Park and Ride Mayjen Sungkono, Tugu Pahlawan, Park and Ride Adityawarman, dan THP Kenjeran sisi selatan.
BACA JUGA:Polrestabes Surabaya Dukung Penertiban Parkir di Jalan Tunjungan, Upaya Kelancaran Lalu Lintas
"Penting untuk diketahui, khusus di lokasi dengan tarif progresif, tarif Rp80 ini hanya berlaku untuk dua jam pertama. Setelah melewati durasi tersebut, tarif parkir akan kembali dihitung secara normal sesuai dengan ketentuan progresif yang berlaku di masing-masing lokasi," terang dia.
Kebijakan ini diharapkan dapat dimanfaatkan oleh masyarakat, terutama para wisatawan dan warga yang beraktivitas di sekitar lokasi-lokasi tersebut.
BACA JUGA:DPRD Surabaya Dukung Larangan Parkir Permanen di Tunjungan Demi Wajah Wisata Modern