Kediri, memorandum.co.id - Melihat banyaknya pasien terkonfirmasi positif Covid-19 yang jumlahnya mencapai 150 orang, maka Kabupaten Kediri dinyatakan belum siap menyongsong new normal. Hal ini seperti disampaikan Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kediri, Zuhri. Setelah Menteri Agama RI, Fachrul Razi menerbitkan surat edaran agar membuka kembali rumah ibadah setelah sebelumnya dibatasi karena pandemi corona, GTPP Covid-19 Kabupaten Kediri menggelar rapat dan memutuskan belum siap menyongsong new normal dengan membuka rumah ibadah seperti sebelum ada pandemi. "Dari hasil keputusan rapat diputuskan bahwa Kabupaten Kediri belum siap menyongsong new normal dengan membuka rumah ibadah seperti sebelum adanya pandemi," terang Zuhri dikonfirmasi memorandum.co.id, Kamis (4/6). Zuhri memaparkan, hal ini sesuai Surat Edaran Menteri Agama Nomor 15 tahun 2020 tentang Panduan Penyelenggaraan Kegiatan Keagamaan di Rumah Ibadah Dalam Mewujudkan Masyarakat Produktif dan Aman Covid-19 di Masa Pandemi. "Kabupaten Kediri saat ini menduduki peringkat keempat terbanyak pasien terkonfirmasi Covid-19 di Jawa Timur, sehingga tidak memungkinkan new normal diberlakukan dalam waktu dekat ini," paparnya. Menurut Zuhri, hal sama juga diberlakukan bagi pondok pesantren (ponpes) yang mestinya sekarang ini sudah memasuki tahun ajaran baru. Apakah harus diliburkan sampai keadaan normal, ataukah memulai tahun ajaran baru dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat. Saat ini, lanjut Zuhri, pihaknya sudah berkoordinasi dengan pangasuh Ponpes Ploso, Mojo, dan ponpes di wilayah Kepung, terkait dengan keadaan terkini. "Tapi untuk memutuskan hal itu akan digelar rapat pada hari Selasa depan," pungkas Zuhri. Terpisah, Sutrisno SH, salah satu pengurus Masjid Ar-Rahmah, Dusun Kweden, Desa Karangrejo, Kecamatan Ngasem menjelaskan akan tetap membuka masjid untuk kegiatan keagamaan. "Akan tetapi, kami tetap mengikuti SOP anjuran pemerintah. Yakni sosial distancing (jaga jarak), pakai masker dan sudah kami siapkan tempat cuci tangan," ujarnya. Sebagaimana diketahui, Menteri Agama RI, Fachrul Razi telah menerbitkan SE (Surat Edaran) sebagai respons atas kerinduan umat beragama untuk beribadah di rumah ibadah dengan tetap menaati protokol Covid-19. Surat edaran yang ditandatangani pada Jumat, 29 Mei 2020 itu, berisi panduan pelaksanaan kegiatan keagamaan secara kolektif (berjamaah) di rumah ibadah selama wabah Covid-19. (mis/mad)
Kemenag: Kabupaten Kediri Belum Siap Terapkan New Normal
Kamis 04-06-2020,15:50 WIB
Reporter : Aziz Manna Memorandum
Editor : Aziz Manna Memorandum
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Jumat 30-01-2026,20:01 WIB
Hasil Penggerebekan Gudang Ranmor di Sidoarjo, 10 Kendaraan Terbukti Bodong
Jumat 30-01-2026,17:52 WIB
Kronologi Lengkap OTT Wali Kota Madiun hingga Penggeledahan di Sejumah Lokasi
Jumat 30-01-2026,19:51 WIB
Memorandum Lepas Tiga Karyawan Umrah, Prof Mengestuti Agil: Bawa Keberkahan dan Perubahan Positif Karyawan
Jumat 30-01-2026,20:09 WIB
Tabrakan di Simpang Empat CBD Driyorejo Gresik, Warga Surabaya Meninggal Dunia
Jumat 30-01-2026,22:41 WIB
Sidang Pengadaan Tanah Polinema di Tipikor Surabaya, 30 Saksi Belum Temukan Perbuatan Melawan Hukum
Terkini
Sabtu 31-01-2026,15:17 WIB
Sinergi Wujudkan Kampung Madani, Owner Pasar Buah Tanjungsari 77 Surabaya Salurkan Sembako
Sabtu 31-01-2026,15:06 WIB
Satlantas Polres Ngawi Petakan Kawasan Rawan Kecelakaan dan Kemacetan Jelang Operasi Ketupat Semeru 2026
Sabtu 31-01-2026,15:01 WIB
Setahun Eri-Armuji, Ketua Komisi A Soroti Celah Hukum dan Minimnya Koordinasi
Sabtu 31-01-2026,14:53 WIB
Kronologi Komplotan Bandit Motor Gagal Gasak Vario di Kendangsari
Sabtu 31-01-2026,14:23 WIB