Kediri, memorandum.co.id - Melihat banyaknya pasien terkonfirmasi positif Covid-19 yang jumlahnya mencapai 150 orang, maka Kabupaten Kediri dinyatakan belum siap menyongsong new normal. Hal ini seperti disampaikan Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kediri, Zuhri. Setelah Menteri Agama RI, Fachrul Razi menerbitkan surat edaran agar membuka kembali rumah ibadah setelah sebelumnya dibatasi karena pandemi corona, GTPP Covid-19 Kabupaten Kediri menggelar rapat dan memutuskan belum siap menyongsong new normal dengan membuka rumah ibadah seperti sebelum ada pandemi. "Dari hasil keputusan rapat diputuskan bahwa Kabupaten Kediri belum siap menyongsong new normal dengan membuka rumah ibadah seperti sebelum adanya pandemi," terang Zuhri dikonfirmasi memorandum.co.id, Kamis (4/6). Zuhri memaparkan, hal ini sesuai Surat Edaran Menteri Agama Nomor 15 tahun 2020 tentang Panduan Penyelenggaraan Kegiatan Keagamaan di Rumah Ibadah Dalam Mewujudkan Masyarakat Produktif dan Aman Covid-19 di Masa Pandemi. "Kabupaten Kediri saat ini menduduki peringkat keempat terbanyak pasien terkonfirmasi Covid-19 di Jawa Timur, sehingga tidak memungkinkan new normal diberlakukan dalam waktu dekat ini," paparnya. Menurut Zuhri, hal sama juga diberlakukan bagi pondok pesantren (ponpes) yang mestinya sekarang ini sudah memasuki tahun ajaran baru. Apakah harus diliburkan sampai keadaan normal, ataukah memulai tahun ajaran baru dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat. Saat ini, lanjut Zuhri, pihaknya sudah berkoordinasi dengan pangasuh Ponpes Ploso, Mojo, dan ponpes di wilayah Kepung, terkait dengan keadaan terkini. "Tapi untuk memutuskan hal itu akan digelar rapat pada hari Selasa depan," pungkas Zuhri. Terpisah, Sutrisno SH, salah satu pengurus Masjid Ar-Rahmah, Dusun Kweden, Desa Karangrejo, Kecamatan Ngasem menjelaskan akan tetap membuka masjid untuk kegiatan keagamaan. "Akan tetapi, kami tetap mengikuti SOP anjuran pemerintah. Yakni sosial distancing (jaga jarak), pakai masker dan sudah kami siapkan tempat cuci tangan," ujarnya. Sebagaimana diketahui, Menteri Agama RI, Fachrul Razi telah menerbitkan SE (Surat Edaran) sebagai respons atas kerinduan umat beragama untuk beribadah di rumah ibadah dengan tetap menaati protokol Covid-19. Surat edaran yang ditandatangani pada Jumat, 29 Mei 2020 itu, berisi panduan pelaksanaan kegiatan keagamaan secara kolektif (berjamaah) di rumah ibadah selama wabah Covid-19. (mis/mad)
Kemenag: Kabupaten Kediri Belum Siap Terapkan New Normal
Kamis 04-06-2020,15:50 WIB
Reporter : Aziz Manna Memorandum
Editor : Aziz Manna Memorandum
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Senin 23-02-2026,13:52 WIB
Buka Puasa atau Buka CV, Bukber Mahasiswa Jadi Ajang Seminar Karier
Senin 23-02-2026,11:46 WIB
10 Hari Pertama Bulan Suci Ramadan, Senator Lia Beri Catatan Soal Spiritual hingga Sosial
Senin 23-02-2026,10:09 WIB
2 Pelaku Curanmor Dibekuk Polsek Wiyung
Senin 23-02-2026,07:46 WIB
Pembangunan Gerai KDMP di Kabupaten Kediri Tuai Sorotan
Senin 23-02-2026,07:05 WIB
Kasus Bullying di Surabaya Meningkat, Psikolog Tekankan Pentingnya Penanganan Sistematis Bukan Sekadar Viral
Terkini
Senin 23-02-2026,21:53 WIB
Diknas Tulungagung Sosialisasikan Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025 Tentang Penugasan Kepala Sekolah
Senin 23-02-2026,21:34 WIB
Kodim 0827 Sumenep Pastikan Isu Oknum TNI Miliki Warung Miras Tidak Terbukti
Senin 23-02-2026,20:15 WIB
Komisi IV DPR RI Pastikan Alokasi Pupuk Bersubsidi untuk Petambak Gresik di Tahun 2026
Senin 23-02-2026,20:08 WIB
Komitmen Berantas Narkoba, Lapas Bojonegoro Bantah Dugaan Setoran Oknum Petugas
Senin 23-02-2026,20:04 WIB