Polda Jatim Amankan Motor Knalpot Brong dan Balap Liar

Rabu 03-06-2020,21:13 WIB
Reporter : Agus Supriyadi
Editor : Agus Supriyadi

Surabaya, memorandum.co.id - Penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB), nyatanya tidak membuat masyarakat mengikuti anjuran pemerintah agar tetap di rumah. Bahkan, malah ada masyarakat yang melakukan balap motor liar atau trek-trekan. Dari data kepolisian tercatat sebanyak 302 motor diamankan oleh personel Ditlantas Polda Jatim, Satlantas Polrestabes Surabaya, dan Satlantas Polres Tanjung Perak. Sebanyak 23 motor di antaranya diamankan karena digunakan untuk balapan liar, sedangkan 279 motor diamankan karena menggunakan knalpot brong. "302 motor itu merupakan penindakan selama empat hari. Penindakan ini dilakukan karena banyaknya keluhan masyarakat tentang adanya balap liar dan bisingnya knalpot brong di wilayah Surabaya saat PSBB," kata Wadirlantas Polda Jatim AKBP Pranatal Hutajulu, Rabu (3/6). Balapan liar ini menurut Pranatal sering kali dilakukan di jalan-jalan protokol Surabaya. Di antaranya Jalan Demak, sepanjang Jalan MERR, Jalan Darmo, Jalan Tunjungan hingga Jalan Kenjeran. "Balapan ini sungguh mengganggu masyarakat, apalagi kebisingan yang ditimbulkan dari pemotor yang menggunakan knalpot brong," tuturnya. Pranatal menambahkan, untuk sanksi bagi pengemudi yang melakukan balapan liar akan dikenakan pasal 297 UU Lalu Lintas, sedangkan pemotor yang menggunakan knalpot brong akan dikenakan pasal 285 UU Lalu Lintas mengenai persyaratan teknis dan kelayakan sepeda motor ketika di jalan raya. "Kebanyakan para pelanggar di Jalan Raya ini tidak menggunakan helm, masker, lalu menggunakan knalpot brong, dan juga tidak menjaga jarak atau physical distancing," pungkas Pranatal. (iah/tyo)  

Tags :
Kategori :

Terkait