BACA JUGA:Mau Jadi Content Creator? Simak Tips Keren Ala Youtuber Edho Zell!
“Ditahan, dititipkan di Lapas Tulungagung,” kata Ipda Nanang.
EWL dijerat Pasal 351 Ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Disinggung soal ancaman hukuman, Ipda Nanang menyebut, pelaku terancam pidana penjara selama 2 tahun 8 bulan. (fir/fai)