Lomba SAK-RT, Jurus Satpol PP Kabupaten Malang Perangi Rokok Ilegal

Jumat 08-08-2025,20:11 WIB
Reporter : Achmad Tauchid
Editor : Ferry Ardi Setiawan

MALANG, MEMORANDUM.CO.ID - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Malang menyelenggarakan ‘Sosialisasi Perundang-undangan di Bidang Cukai Melalui Lomba Solidaritas Aman Keluarga Rukun Tetangga (SAK-RT) tahun 2025’, di Waroeng Tani-Pan Java Mulyoagung, Jalan TPST, Jetak Lor, Desa Mulyoagung, Kecamatan Dau, Kabupaten Malang, Jumat 8 Agustus 2025.

Sosialisasi ini menyampaikan pentingnya gerakan bersama untuk mencegah peredaran rokok ilegal di wilayah Kabupaten Malang, karena peredaran rokok tanpa pita cukai sesuai peruntukan ini merugikan pendapatan negara.

BACA JUGA:Sinergi Pemkab Malang dan Bea Cukai Musnahkan 3,5 Juta Batang Rokok Ilegal

Plt Sekda Kabupaten Malang Nurcahyo SH MHum membuka dan memberikan pengarahan dalam sosialisasi yang dihadiri Kepala BNN (Badan Narkotika Nasional) Kabupaten Malang Letkol Laut (PM) Hendratmo Budiwibowo, anggota DPRD Kabupaten Malang Rahmat Kartala dan perangkat daerah terkait di lingkungan Pemkab Malang.


Mini Kidi--

Kepala Satpol PP Kabupaten Malang Drs Firmando Hasiholan Matondang menyampaikan untuk menyukseskan program Gempur Rokok Ilegal tersebut pihaknya menggelar lomba dengan nama ‘Solidaritas Aman Keluarga Rukun Tetangga (SAK-RT) yang diikuti lingkungan masyarakat tingkat RT.

BACA JUGA:Pemkab Malang Gandeng KPPBC TMC Malang Perkuat Sosialisasi Gempur Rokok Ilegal

Lomba ini diharapkan mampu menciptakan lingkungan yang bersih, sehat, aman, nyaman, tertib dan mandiri. Adapun pelaksanannya pada bulan Agustus, dilanjutkan penilaian pada bulan September yang diumumkan bulan Oktober. Untuk, penyerahan hadiah dilaksanakan pada bulan November bersamaan peringatan Hari Jadi Kabupaten Malang tahun 2025.

BACA JUGA:Sosialisasi Gempur Rokok Ilegal, Satpol PP Kabupaten Malang Sebut Peredaran Rokok Putihan Sudah Merata

Kepala satpol PP Kabupaten Malang menjelaskan kriteria penilaian yang diantaranya adalah menekankan pada kondisi wilayah yang memiliki kemampuan dalam pencegahan terhadap peredaran rokok ilegal.

Secara rinci, terdapat 6 kriteria penilaian, yaitu tangguh keamanan, tangguh 3R (Reduce Reuse Recycle), tangguh kesehatan dan pencegahan penyakit menular, tangguh ekonomi, tangguh RT bersih narkoba. 

BACA JUGA:Tampilkan Kesenian Bantengan, Satpol PP Kabupaten Malang-Bea Cukai Malang Sosialisasi ‘Gempur Rokok Ilegal’

“Kriteria keenam adalah tangguh dalam pencegahan peredaran rokok ilegal,” tegas Firmando.

BACA JUGA:Pembukaan Perbasi Cup 2024, Satpol PP Kabupaten Malang dan BC Ajak Siswa SMA Sukseskan Gempur Rokok Ilegal

Kategori :