Atas dasar itu, Dewi dan kuasa hukumnya berencana mengambil langkah hukum. Mereka akan melaporkan suaminya, Letkol DA, terdakwa Pratu RA, dan pihak-pihak yang diduga merekayasa bukti potongan kertas.
"Langkah hukum kami selanjutnya adalah melaporkan terdakwa dan pelapor. Kami juga akan melaporkan pembantu rumah tangga yang diduga terlibat dalam bukti potongan kertas itu," pungkas Yasin. (gus)