“Memang tidak ada larangan, tapi jangan kurangi makna kemerdekaan kita," pungkasnya.
Secara hukum, pengibaran bendera diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan. Dalam tata cara pengibarannya, bendera Merah Putih tidak boleh lebih rendah atau lebih kecil dari bendera lain yang dikibarkan bersamanya.
Jika dikibarkan bersama bendera organisasi, Bendera Merah Putih harus berada di posisi yang lebih tinggi dan ukurannya lebih besar. Bendera harus dalam keadaan baik, tidak sobek, lusuh, atau kotor. (yat)