PONOROGO, MEMORANDUM.CO.ID - Kantor Samsat Ponorogo mengajak wajib pajak (WP) untuk memanfaatkan program pemutihan pajak kendaraan tahun 2025.
BACA JUGA:Mensos Gus Ipul Apresiasi Inovasi Ayam Petelur di Sekolah Rakyat Terintegrasi Ponorogo
Pengelola Data Pelayanan Perpajakan (PDPP) KB Samsat Ponorogo Muh Saini mengatakan, pembebasan pajak daerah Provinsi Jawa Timur (Jatim) merupakan layanan dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia.
Mini Kidi--
"Mumpung masih ada kesempatan sampai 31 Agustus. Monggo masyarakat khususnya warga Ponorogo segera manfaatkan. Mumpung momen yang bagus harus dimanfaatkan,” katanya, Selasa 5 Agustus 2025.
Dijabarkan Muh Saini, program pemutihan pajak dikhususkan untuk warga kurang mampu yang masuk dalam data penyasar percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem (P3KE), driver ojek online kendaraan Roda 2 serta kendaraan angkutan umum subsidi ataupun juga non subsidi.
“Khusus warga kurang mampu, ojek online dan yang ketiga untuk kendaraan pelat kuning. Yang untuk pelat kuningnya itu sampai tanggal 31 Desember, karena untuk melengkapi persyaratan-persyaratan untuk menjadi subsidi,” jelas Muh Saini.
Pembebasan meliputi sanksi administratif keterlambatan pajak kendaraan bermotor (PKB), bea balik nama kendaraan (BBNK), PKB progresif dan bebas denda pokok tunggakan PKB tahun 2024 serta tahun sebelumnya.
Meskipun belum bisa memerinci animo masyarakat yang telah memanfaatkan program tersebut, pihaknya memantau adanya antusias dari para warga.
“Kalau kita melihat data antusias. Jadi nanti include datanya di akhir nanti di akhir pemutihan kita laporan ke pimpinan kami, yang berhak menyampaikan dari pimpinan kami,” ujar PDPP KB Samsat Ponorogo.
Salah satu warga Ponorogo Agif (35), mengaku sangat terbantu dengan perogram pemutihan pajak di Samsat Ponorogo tersebut.
“Informasi dari online. Sudah waktunya saja, kebetulan ada pemutihan,” ungkapnya. (jkn/rik)