MALANG, MEMORANDUM.CO.ID - Keresahan masyarakat pengguna jalan di Kota Malang akibat sorotan lampu belakang mobil yang menyilaukan akhirnya mendapat tanggapan tegas dari Satlantas Polresta Malang Kota.
BACA JUGA:Satlantas Polresta Malang Kota Sosialiasi Operasi Patuh Lewat Police Goes to School
Setelah video mobil dengan lampu belakang tak sesuai standar menjadi viral di media sosial, polisi bergerak cepat menindak pengemudinya.
Mini Kidi--
Kasus ini bermula dari unggahan video mobil Toyota Avanza bernopol N 1334 AF yang melintas di kawasan Kasin, Kota Malang pada Sabtu, 2 Agustus 2025 malam.
Mobil yang dikemudikan Arifin, warga Kecamatan Sukun, ini memicu beragam reaksi karena bagian bumper belakangnya, baik di sisi kanan maupun kiri, terpasang lampu sorot yang sangat menyilaukan.
BACA JUGA:Coaching Clinic dan Road Safety Riding Satlantas Polresta Malang Kota Sasar Para Santri
Menanggapi keluhan masyarakat, Kasatlantas Polresta Malang Kota Kompol Agung Fitransyah menyatakan pihaknya langsung mengambil langkah tegas.
"Kami bertindak cepat atas keluhan masyarakat. Akhirnya, kami ambil langkah tegas dengan melakukan penilangan kepada pengemudi mobil tersebut," ujar Kompol Agung saat ditemui di Mapolresta Malang Kota, Senin, 4 Agustus 2025.
BACA JUGA:Satlantas Polresta Malang Kota Bekali TPTKP ke Relawan Ambulans
Menurutnya, tindakan pengemudi ini melanggar Pasal 285 ayat 2 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Selain menilang, polisi juga meminta pengemudi untuk langsung melepas lampu yang menyalahi aturan tersebut.
"Ya, saat ini juga, kami minta agar lampu bagian belakang itu untuk dilepas," lanjut Kompol Agung.
BACA JUGA:Satlantas Polresta Malang Kota Sosialiasi Kamsel ke Santri Ponpes
Di Mapolresta Malang Kota, Arifin, sang pengemudi, meminta maaf atas ketidaknyamanan yang ia sebabkan.
Ia mengakui bahwa lampu tersebut mengganggu pengguna jalan lain, terutama mereka yang berada di belakangnya. Arifin menjelaskan bahwa lampu yang terpasang sebenarnya berwarna merah, namun rusak akibat tertabrak.