Polres Gresik Tetapkan Satu Tersangka Kasus Tambang Ilegal di Bibir Bengawan Solo

Senin 04-08-2025,15:56 WIB
Reporter : Achmad Willy Alva Reza
Editor : Aris Setyoadji

“AI kami sangkakan dengan Pasal 158 UU No 3 2020 yang mengatur pidana terkait penambangan tanpa izin atau ilegal, dengan denda Rp 100 miliar,” pungkasnya. 

Kategori :