Jatanras Polda Jatim Tangkap 12 Bandit Curanmor dalam Dua Pekan

Jumat 01-08-2025,17:57 WIB
Reporter : Faishal Danny.
Editor : Muhammad Ridho

SURABAYA, MEMORANDUM.CO.ID - Anggota Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang melibatkan sejumlah sindikat. Dalam dua pekan, tim yang dipimpin AKBP Arbaridi Jumhur mengamankan 12 tersangka.

Selain itu, turut disita 17 unit motor dan 1 mobil pikap. Para tersangka ini, merupakan sindikat di berbagai wilayah antaralain, Kabupaten Pasuruan, Jember, Lumajang, Malang, dan Kabupaten Probolinggo.

BACA JUGA:Jatanras Polda Jatim Turun Tangan Selidiki Perampokan dan Pembunuhan di Pasuruan


Mini Kidi--

Kabidhumas Polda Jatim, Kombespol Jules Abraham Abast menyebut, keberhasilan ini merupakan hasil kerja keras tim kepolisian. "Berbagai upaya telah dilakukan untuk mengungkap jaringan curanmor ini. Kita berhasil mengamankan sejumlah barang bukti dan tersangka," kata Jules.

BACA JUGA:Kronologi Jatanras Polda Jatim Tembak Mati Dua Anggota Komplotan Pembobolan Distributor Lintas Provinsi

Dari catatan kepolisian, kasus pencurian ini terjadi di berbagai lokasi. Mulai dari teras rumah hingga halaman parkir apotek dan warung kopi.  Modus operandi yang digunakan para pelaku cukup terencana. 

"Mereka mengincar kendaraan roda dua yang diparkir di tempat sepi dan minim pengawasan, khususnya kendaraan yang tidak dilengkapi kunci ganda," tegas dia.

 BACA JUGA:Dor! Jatanras Polda Jatim Tembak Mati Dua Komplotan Pembobolan Gudang dan Distributor Lintas Provinsi

Sementara itu, Dirreskrimum Polda Jatim Kombespol Widi Atmoko menjelaskan, 12 tersangka yang diamankan masing-masing berinisial RAR (41); AS (20); AO (23); MRS (17); A (27); MS (45); AS (30); RAN (27); K (40); IAP (27); UH (32), dan MMI (27).

"Para tersangka memiliki peran yang berbeda-beda dalam melancarkan aksi pencurian tersebut, mulai dari eksekutor hingga penadah," jelas alumnus AKPOL 1998 itu.

 BACA JUGA:Tembak Mati Otak Komplotan, Jatanras Polda Jatim Buru 2 Pelaku Lain

Widi juga mengatakan, para tersangka akan dijerat dengan pasal 363 dan 365 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dan pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara. "Modus mereka memang mencari target yang mudah, kendaraan yang tidak pakai kunci ganda dan diparkir di tempat sepi," terang dia.

 BACA JUGA:Diduga Motif Asmara, Pelaku Mutilasi Wanita dalam Koper di Ngawi Ditangkap Tim Jatanras Polda Jatim

Salah satu korban curanmor, Ahmad (28) asal Gempol, Pasuruan, mengaku lega setelah motornya berhasil ditemukan. Ia berterima kasih kepada pihak kepolisian atas kerja kerasnya.  "Alhamdulillah motor saya ketemu dan hari ini juga akan saya bawa pulang," ucap dia.

Kategori :