Pelaku akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman tujuh tahun penjara. Polisi memastikan akan mendalami apakah pelaku memiliki keterkaitan dengan kasus serupa di wilayah lain.
Saat ini, penyidik tengah melanjutkan proses hukum dan pelaku resmi ditahan di Mapolres Malang untuk pemeriksaan lebih lanjut.
“Ini menjadi peringatan bagi kita semua bahwa pengawasan terhadap kendaraan pribadi harus lebih ketat, terutama saat malam hari,” tambah AKP M. Nur.
BACA JUGA:Sidak Pasar, Satgas Pangan Polres Malang dan DKP Temukan Beras Kemasan Diduga Oplosan
Dalam kesempatan tersebut, AKP Nur juga mengimbau masyarakat untuk lebih waspada, terutama saat meninggalkan kendaraan.
“Pastikan rumah terkunci dengan baik, termasuk penyimpanan barang berharga termasuk kunci kendaraan. Serta selalu cek kondisi pintu dan jendela sebelum ditinggal pergi atau tidur,” pungkasnya.(kid)