Ia dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 111 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengatur tentang tindak pidana kepemilikan dan penanaman narkotika.
BACA JUGA:Pengedar Ganja Lumajang Dibekuk Reskoba Polres Malang
"Ini bentuk komitmen kami dalam memberantas peredaran narkotika, termasuk yang ditanam secara mandiri," tegas AKP Bambang. (kid)