BACA JUGA:Pedagang Onderdil Dibekuk Satreskoba Polres Pasuruan, Jadi Bandar Sabu 504 Gram
Saat ini, AS ditahan di Mapolres Pasuruan Kota untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, AS dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 subsider Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (kd/mh)