Polres Gresik Gelar Rampcheck di Terminal Bunder, 2 Bus Ditilang

Kamis 24-07-2025,11:01 WIB
Reporter : Rakhmat Hidayat
Editor : Muhammad Ridho

4. Bus Dali Prima – S 7646 U*

5. Bus Restu – N 7447 U*

6. Bus Dali Prima – S 7851 U*

BACA JUGA:Operasi Patuh Semeru 2025: Satlantas Polres Gresik Kampanye Tertib Lalu Lintas dengan Pendekatan Humanis

Namun, 2 unit bus lainnya ditemukan melanggar aturan karena masa berlaku buku uji KIR telah habis, yaitu:

1. Bus Jaya Utama  L 7778 U*, dikemudikan oleh Bambang (asal Lasem, Jawa Tengah), ditilang dan STNK-nya diamankan karena melanggar Pasal 288 Ayat (3) UU No. 22 Tahun 2009.

2. Bus Dali Jaya  S 7824 U*, dikemudikan oleh Anas (asal Kedungadem, Bojonegoro), juga dikenai tilang atas pelanggaran yang sama. (hms/day)

Kategori :