Pasuruan, memorandum.co.id - Peredaran Narkotika jenis sabu seolah tak ada habisnya. Satresnarkoba Polres Pasuruan Kota kembali mengamankan pengedar sabu. Pelaku yang berhasil diamankan petugas bernama Selamet (27), kelahiran madura yang tinggal di kos Jalan Hang Tuah, Kecamatan Panggungrejo, Kota Pasuruan. Kasat Reskoba Polres Pasuruan Kota, AKP Nanang Sugiyono mengatakan, berdasarkan adanya informasi dari masyarakat bahwa di Jalan Hang Tuah Kota Pasuruan sering terjadi adanya peredaran sabu membuat petugas bergerak melakukan serangkaian penyelidikan. "Setelah melakukan penyelidikan kami berhasil mengamankan pelaku di dalam rumah kosnya di Jalan Hang Tuah Kota Pasuruan pada hari Jum'at (29/5) sekitar jam 12.52 WIB," ucap Nanang, Sabtu (30/5/2020). Dari tangan pelaku petugas menyita barang bukti berupa sebuah dompet hitam yang berisi 11 plastik klip sabu yang memiliki berat total keseluruhan 3,77 gram dan 1 unit handphone warna putih merk Samsung beserta nomor simcardnya. "Selain jadi pengedar barang haram tersebut, pelaku untuk mengelabui petugas dengan bekerja sebagai tukang parkir yang berada di wilayah Kota Pasuruan," jelasnya. Sedangkan pelaku sendiri dikenai Pasal 114 ayat 1 atau pasal 112 ayat 1 UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.(rul)
Nyambi Jualan Sabu, Jukir di Kota Pasuruan Ditangkap
Sabtu 30-05-2020,13:48 WIB
Editor : Aziz Manna Memorandum
Kategori :