Dugaan Penipuan Jual-Beli Tanah, Pasutri di Jember Dilaporkan Polisi

Rabu 23-07-2025,11:44 WIB
Reporter : Edi Winarko
Editor : Fatkhul Aziz

BACA JUGA:Awas Penipuan Mengatasnamakan Program Promo KAI

Sementara itu, Kepala Desa Tanggul Kulon, Arifin Wahyuono, membenarkan bahwa transaksi jual-beli tersebut tidak melibatkan perangkat desa. Ia juga membenarkan bahwa sertifikat tanah kini atas nama SM, meskipun yang melakukan penjualan adalah SY.

"Kasus ini pernah dimediasi di kantor desa, tetapi tidak ada kesepakatan. Ya silakan saja menempuh jalur hukum," kata Arifin.

Menurut Arifin, saat mediasi, SM tidak mengakui telah menjual tanah tersebut. Ia bahkan mengatakan bahwa saat transaksi berlangsung, SY datang bersama perempuan lain, bukan dirinya.(edy)

Kategori :