Surabaya, memorandum.co.id - Ketua majelis hakim Rochmat memvonis dua kontraktor penyuap Bupati Sidoarjo nonaktif, Saiful Ilah selama 1 tahun dan 8 bulan penjara, Jumat (29/5/2020). Dalam amar putusannya, Ibnu Gopur dan Totok Sumedi terbukti melanggar pasal 5 ayat 1 huruf b Undang-undang Tipikor jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. "Mengadili, menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Ibnu Gopur selama satu tahun dan delapan bulan denda seratus juta rupiah. Jika tidak bisa dibayarkan digantikan pidana kurungan tiga bulan," ujar Hakim Rochmat. Putusan yang sama juga diberikan kepada terdakwa Totok Sumedi yang disidang terpisah. Atas putusan itu, terdakwa Ibnu Gopur dan Totok Sumedi sama-sama mengaku masih pikir-pikir. Mereka memanfaatkan waktu tujuh hari untuk memutuskan menerima atau banding terhadap vonis hari ini. Hal serupa juga disampaikan jaksa penuntut umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi. "Kami juga pikir-pikir," kata JPU Arif Suhermanto. Ditemui usai sidang, Arif mengaku akan menyampaikan putusan ini dengan pimpinan di KPK. Namun Arif menyebut, dalam hal ini majelis hakim telah mengakomodir dakwaan dan tuntutan jaksa. Yakni pasal yang dinyatakan terbukti. Sebelumnya, JPU KPK menuntut Ibnu Gopur dan Totok Sumedi selama 2 tahun dan 6 bulan denda Rp 200 juta subsidair 6 bulan penjara. Mereka dianggap terbukti memberikan uang suap secara bertahap hingga Rp 1,675 miliar sejak Agustus 2019 hingga terungkap dalam operasi tangkap tangan pada 7 Januari 2020 di Pendopo Sidoarjo. (fer)
Dua Penyuap Bupati Sidoarjo Nonaktif Divonis 1 Tahun dan 8 Bulan
Jumat 29-05-2020,13:25 WIB
Reporter : Aziz Manna Memorandum
Editor : Aziz Manna Memorandum
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Jumat 17-04-2026,07:07 WIB
Cancel Terapis di Lokasi Setelah Lihat Foto, Soapland Massage Kenakan Cas Rp100 Ribu
Jumat 17-04-2026,07:47 WIB
Waspada Beras SPHP Oplosan, Peneliti Gizi FKM Unair Ungkap Risiko Kanker hingga Keracunan
Jumat 17-04-2026,11:24 WIB
Pungli Perizinan Tambang, Kadis ESDM Jatim Dkk Diseret Jadi Tersangka
Jumat 17-04-2026,12:50 WIB
Pemkot Madiun Evaluasi Program MBG Usai Dugaan Keracunan di SPPG Demangan 4
Jumat 17-04-2026,09:36 WIB
Nugrahani Pimpin Dekopinda Jombang 2026–2030, Siap Bawa Koperasi Naik Kelas di Era Digital
Terkini
Jumat 17-04-2026,23:07 WIB
Tronton Tabrak Scoopy di Gresik, Dua Pengendara Motor Tewas
Jumat 17-04-2026,22:37 WIB
Ahli Forensik Unair Tekankan Autopsi pada Kasus Kematian Diduga Asfiksia
Jumat 17-04-2026,21:55 WIB
Guru di Bogor Ungkap Papan Digital Interaktif, Tingkatkan Semangat Belajar Siswa
Jumat 17-04-2026,21:52 WIB
Remaja Putri Boyolali Kembali Sekolah Lewat Program Sekolah Rakyat
Jumat 17-04-2026,21:44 WIB