Surabaya, memorandum.co.id - Ketua majelis hakim Rochmat memvonis dua kontraktor penyuap Bupati Sidoarjo nonaktif, Saiful Ilah selama 1 tahun dan 8 bulan penjara, Jumat (29/5/2020). Dalam amar putusannya, Ibnu Gopur dan Totok Sumedi terbukti melanggar pasal 5 ayat 1 huruf b Undang-undang Tipikor jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. "Mengadili, menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Ibnu Gopur selama satu tahun dan delapan bulan denda seratus juta rupiah. Jika tidak bisa dibayarkan digantikan pidana kurungan tiga bulan," ujar Hakim Rochmat. Putusan yang sama juga diberikan kepada terdakwa Totok Sumedi yang disidang terpisah. Atas putusan itu, terdakwa Ibnu Gopur dan Totok Sumedi sama-sama mengaku masih pikir-pikir. Mereka memanfaatkan waktu tujuh hari untuk memutuskan menerima atau banding terhadap vonis hari ini. Hal serupa juga disampaikan jaksa penuntut umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi. "Kami juga pikir-pikir," kata JPU Arif Suhermanto. Ditemui usai sidang, Arif mengaku akan menyampaikan putusan ini dengan pimpinan di KPK. Namun Arif menyebut, dalam hal ini majelis hakim telah mengakomodir dakwaan dan tuntutan jaksa. Yakni pasal yang dinyatakan terbukti. Sebelumnya, JPU KPK menuntut Ibnu Gopur dan Totok Sumedi selama 2 tahun dan 6 bulan denda Rp 200 juta subsidair 6 bulan penjara. Mereka dianggap terbukti memberikan uang suap secara bertahap hingga Rp 1,675 miliar sejak Agustus 2019 hingga terungkap dalam operasi tangkap tangan pada 7 Januari 2020 di Pendopo Sidoarjo. (fer)
Dua Penyuap Bupati Sidoarjo Nonaktif Divonis 1 Tahun dan 8 Bulan
Jumat 29-05-2020,13:25 WIB
Reporter : Aziz Manna Memorandum
Editor : Aziz Manna Memorandum
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Selasa 17-03-2026,18:39 WIB
Tips Pilih Jam Berangkat Mudik Motor 2026: Mengapa Jam 3 Pagi Lebih Efektif Hindari Macet dan Dehidrasi?
Selasa 17-03-2026,20:20 WIB
Pesta Sound Horeg Tanpa Izin di Jombang Diseret ke Meja Hijau
Selasa 17-03-2026,19:46 WIB
THR Belum Cair Jelang Lebaran 2026? Ini Cara Lapor ke Posko THR Kemnaker Secara Online
Selasa 17-03-2026,20:15 WIB
Aksi Sigap Polisi Bubutan Dorong Mobil Mogok di Depan Stasiun Pasar Turi
Selasa 17-03-2026,21:17 WIB
Khofifah Tegas Larang ASN Jatim Gunakan Mobil Dinas untuk Mudik Lebaran
Terkini
Rabu 18-03-2026,18:23 WIB
Adu Banteng di Jalan Rajawali Surabaya, Pemotor Tewas Usai Tabrak Rombong Hingga Terbakar
Rabu 18-03-2026,17:47 WIB
Fraksi PKB DPRD Jatim Desak Pemprov Mempercepat Perbaikan Jalan Mojokerto–Jombang
Rabu 18-03-2026,17:45 WIB
Pajak Reklame Naik Signifikan, P3I Jatim Pertanyakan Dasar Hukum Kebijakan Pemkot Surabaya
Rabu 18-03-2026,17:41 WIB
Warga Asem Jaya Surabaya Digegerkan Penemuan Jenazah Dalam Rumah
Rabu 18-03-2026,17:32 WIB