Selain mengamankan kedua pelaku, polisi juga menyita barang bukti berupa satu tabung LPG 3 kg dan sepeda motor Honda GL dengan nomor polisi S 3039 NM.
Atas perbuatannya kedua pelaku dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian. Pihak kepolisian juga akan mendalami kemungkinan adanya aksi serupa yang pernah dilakukan oleh pelaku sebelumnya.