Elpiji Meledak Bakar 2 Orang, YLPK Jatim: Tanggung Jawab Mutlak Pelaku Usaha
Ketua YLPK Jawa Timur, Muhammad Said Sutomo. --
SURABAYA, MEMORANDUM.DISWAY.ID - Insiden ledakan tabung Liquefied Petroleum Gas (LPG) atau elpiji kembali memakan korban jiwa di Surabaya. Menanggapi hal ini, Yayasan Lembaga Perlindungan Konsumen (YLPK) Jawa Timur menegaskan bahwa konsumen memiliki hak penuh untuk menuntut ganti rugi kepada pelaku usaha.

Mini Kidi Wipes.--
Peristiwa nahas tersebut terjadi di sebuah permukiman padat penduduk di Jalan Babadan I No. 5, Kelurahan Gundih, Kecamatan Bubutan, Rabu, 8 April 2026. Akibat ledakan ini, dua penghuni rumah mengalami luka bakar serius.
Korban pertama, Suprihatin (69), dilaporkan menderita luka bakar hingga 80 persen pada bagian wajah dan tangan. Sementara korban kedua, Erwin (44), mengalami luka bakar 30 persen di area tangan.
BACA JUGA:Ledakan Elpiji 3 Kg di Bubutan, Lansia Alami Luka Bakar Hingga 70 Persen
Ketua YLPK Jawa Timur, Muhammad Said Sutomo, menjelaskan bahwa secara normatif, perlindungan terhadap korban dalam kasus seperti ini telah diatur secara tegas dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Gempur Rokok Ilegal. Laporkan Peredaran Rokok Ilegal ke Kantor Bea Cukai Malang.--
Pada Pasal 19, dijelaskan bahwa pelaku usaha baik itu koperasi, swasta, maupun BUMN (Pertamina) memiliki tanggung jawab hukum atas kerugian yang dialami konsumen.
"Pelaku usaha wajib memberikan ganti rugi atas kerusakan, pencemaran, atau kerugian konsumen akibat mengonsumsi barang yang diperdagangkan," ujar Said kepada Memorandum.
BACA JUGA:Kebakaran Rumah di Bubutan Surabaya Disebabkan Elpiji Meledak, 2 Orang Jadi Korban
Menurutnya, ganti rugi tersebut dapat berupa pengembalian uang atau penggantian barang yang sejenis atau setara nilainya, perawatan kesehatan bagi korban luka hingga pemberian santunan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Sesuai aturan, pemberian ganti rugi ini seharusnya dilaksanakan dalam tenggang waktu 7 hari setelah tanggal transaksi atau kejadian.
"Pemberian ganti rugi wajib dilaksanakan dalam waktu tujuh hari setelah tanggal transaksi atau kejadian, " jelasnya.
Sumber:







