DPRD Soroti Iklan Kripto Tak Berizin Menjamur di Surabaya

Rabu 16-07-2025,13:40 WIB
Reporter : Arif Alfiansyah
Editor : Fatkhul Aziz

SURABAYA, MEMORANDUM.CO.ID - Kota Surabaya kini menjadi ladang subur bagi promosi investasi berbasis aset digital. Mulai dari billboard raksasa, baliho LED, hingga konten bersponsor di media sosial, iklan tentang cryptocurrency menjamur di berbagai sudut kota. Sayangnya, fenomena ini berlangsung tanpa pengawasan yang memadai, sehingga memantik keprihatinan serius dari kalangan legislatif.

Anggota Komisi C DPRD Kota Surabaya, Achmad Nurdjayanto, menyampaikan peringatan keras terhadap masifnya promosi kripto yang diduga tidak mengindahkan regulasi dan izin dari otoritas keuangan resmi. Ia khawatir banyak warga, terutama generasi muda dan pelaku UMKM, yang tergiur janji keuntungan instan tanpa memahami risiko di baliknya.

BACA JUGA:Perizinan Lambat Jadi Batu Sandungan, DPRD Surabaya Desak Reformasi Birokrasi untuk Genjot Investasi


Mini Kidi--

“Banyak warga tergoda iklan-iklan yang menjanjikan kekayaan cepat lewat kripto. Tapi siapa yang memastikan mereka tahu risikonya? Jangan sampai hanya karena FOMO, warga Surabaya jadi korban,” tegas Achmad pada Rabu 16 Juli 2025.

Menyikapi hal tersebut, politisi dari Fraksi Golkar ini mendesak Pemerintah Kota Surabaya untuk tidak tinggal diam. Ia meminta Satpol PP dan Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) segera melakukan audit menyeluruh terhadap seluruh konten iklan investasi yang beredar, baik di ruang publik maupun platform digital.

BACA JUGA:Sidak MPLS, Komisi D DPRD Surabaya Ingatkan: Stop Peloncoan dan Praktik Cabut Berkas Ilegal

Salah satu temuan yang menjadi sorotan adalah sebuah iklan billboard raksasa bertuliskan “68EA. Instans Akses To Investing Anytime and Anywhare. Mulai Bisnis Crypto Anda Sendiri Bersama Kami.” 

Menurut Achmad, iklan tersebut tidak mencantumkan logo atau pernyataan dari lembaga pengawas seperti Otoritas Jasa Keuangan (OJK) atau Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti).

BACA JUGA:Sengketa Lahan Tambak Wedi Memanas, DPRD Surabaya Turun Tangan

“Aplikasi ini belum berizin dari OJK sebagai pedagang kripto. Aplikasi ini juga belum terdaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) dari Kominfo Digital,” ujar Achmad, membeberkan hasil temuannya.

Berangkat dari temuan itu, DPRD Kota Surabaya akan mendorong revisi Peraturan Daerah (Perda) tentang Reklame. Salah satu poin terpenting yang diusulkan adalah penambahan klasifikasi dan pembatasan khusus untuk jenis iklan investasi berisiko tinggi.

BACA JUGA:Komisi D DPRD Surabaya Minta Satpol PP Humanis Saat Razia Jam Malam Anak dan Pembinaan Bakat

Lebih lanjut, DPRD juga mendorong adanya kolaborasi antara Pemkot Surabaya, OJK Jawa Timur, Bappebti, serta komunitas edukasi lokal untuk menyusun program literasi investasi yang masif bagi publik.

“Kita bukan anti-kripto, tetapi tujuannya untuk melindungi masyarakat kota Surabaya agar tak tergiur iming-iming atau promosi dari perusahaan yang belum memiliki izin resmi. Jangan biarkan ekonomi kota jadi taruhan dalam permainan spekulasi global,” tegasnya.

Kategori :