Lima Maniak Judi Desa Kerep Masuk Terungku

Kamis 28-05-2020,19:42 WIB
Reporter : Agus Supriyadi
Editor : Agus Supriyadi

Kediri, memorandum.co.id - Meskipun saat ini pemerintah mengimbau agar masyarakat tidak bergerombol karena pandemi Covid-19, namun tetap saja ada yang melanggarnya. Bahkan tidak hanya bergerombol, kelima warga Dusun/Desa Kerep, Kecamatan Tarokan ini juga kedapatan asyik berjudi senggol menggunakan kartu domino. Kelima maniak judi itu adalah Waimin (58), Rasidi (60), Sukimin (60), Lamijan (53) dan Rebo (61). Tak ayal, mereka akhirnya digelandang petugas ke Mapolsek Tarokan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Dikatakan oleh Kapolres Kediri Kota AKBP Miko Indrayana melalui Kasubag Humas AKP Kamsudi, lima orang ini melakukan perjudian di pekarangan kosong Dusun/Desa Kerep. Perbuatan pidana ini terungkap berawal adanya informasi dari masyarakat yang resah. Kemudian polisi melakukan pendalaman, tak akhirnya kelimanya berhasil diamankan. "Barang bukti yang disita petugas yaitu uang tunai total Rp 415 ribu, satu set kartu domino isi 28 lembar, dan satu buah karung plastik," ujar AKP Kamsudi, Kamis (28/5). Kini, kelima tukang judi itu harus merasakan pengapnya sel tahanan Mapolsek Tarokan. "Kita kenakan Pasal 303 KUHP tentang Perjudian, dengan ancaman 10 tahun penjara," pungkas Kamsudi. Sementara, kelima penjudi yang sudah cukup umur itu mengaku salah dan kapok. "Kapok. Kami tidak akan mengulangi lagi," ucapnya. (rm/mis/gus)

Tags :
Kategori :

Terkait