Humanis, Pos Check Point Sedangbiru Beri Peringatan Warga

Kamis 28-05-2020,15:33 WIB
Reporter : Aziz Manna Memorandum
Editor : Aziz Manna Memorandum

Malang, Memorandum.co.id - Memasuki hari ke-12 Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kabupaten Malang, petugas pos check point Covid 19 Sendangbiru melakukan penindakan secara humanis pada masyarakat dan nelayan yang tidak menggunakan masker, Kamis (28/5). Penindakan ini sesuai dengan Perbup nomor 16 tahun 2020 tentang Percepatan Penanganan PSBB uang menyebutkan salah satunya mewajibkan penggunaan masker untuk mencegah penyebaran covid 19. Kedua orang yang diketahui melanggar ini adalah seorang Syafii (48), seorang ABK KMN Nabila 08 Kampung Raas dan Yanes (27), warga Desa Tambakrejo, Kecamatan Sumbermanjing Wetan, Kabupaten Malang. Keduanya tidak memakai masker dan sarung tangan. Selanjutnya, petugas memberikan penjelasan mengenai pentingnya penggunana masker agar tidak mengulangi perbuatannya, mereka diberikan teguran tertulis sebagai bentuk peringatan. Kapolres Malang, AKBP Hendri Umar mengatakan, untuk memaksimalkan PSBB dilakukan pengetatan pemeriksaan di setiap pos check point. “Kita lakukan penindakan secara humanis dan diberikan penjelasan,” jelasnya. Dengan penindakan tersebut diharapkan masyarakat lebih disiplin menjaga diri dan menerapkan pola hidup bersih sehat. Sehingga penyebaran virus yang membayakan ini dapat tertangani dengan baik. "Untuk menangani covid 19 ini diperlukan kerjasama semua pihak, salah satunya dengan memiliki kesadaran diri untuk melindungi diri dari penyebaran virus. Ini merupakan upaya cegah dini agar wilayah Kabupaten Malang terhindar dari wabah," bebernya. Sementara itu, Kasubbag Humas Polres Malang, Iptu Bagus Wijanarko menyampaikan, sosialisasi terus dilakukan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat. “Di setiap pos check point dilakukan pemeriksaan untuk mencegah penyebaran virus,” terangnya. (*/ari)

Tags :
Kategori :

Terkait