Gresik, Memorandum.co.id - Akibat surat dari Kepala Desa Sembayat, Kecamatan Manyar yang dinilai terlalu diskriminatif, ribuan warga Desa Karang Rejo turun ke jalan dan menutup akses jalan yang menghubungkan Kecamatan Manyar dan tiga desa di Pulau Mengare, Kamis (28/5/2020). Dalam surat edaran yang diterbitkan Kades Sembayat berisi larangan warga Desa Karangrejo berjualan di pasar Desa Sembayat. Hal itu menyebabkan warga Desa Karangrejo menutup akaes jalan ke desa sejak pukul 10.00 WIB. Kondisi semakin memanas ketika warga tiga desa di Kecamatan Bungah, yakni Desa Kramat, Desa Tanjungwidoro dan Desa Watuagung tidak bisa melintas. Warga di lokasi pemblokiran akses jalan sempat bersitegang selama 3 jam. Situasi yang memanas akhirnya reda setelah jajaran Forpimka dari Kecamatan Bungah dan Kecamatan Manyar datang ke lokasi dan melakukan upaya mediasi. "Karena ada warga kami yang positif Covid-19, kami diperlakukan tidak adil oleh desa-desa sekitar. Kami tidak diperbolehkan berdagang di pasar di desanya,” kata salah satu warga Desa Karangrejo, Karim. Kepala Desa Sembayat, Saudil meminta warga Desa Karangrejo agar tidak salah paham dalam menafsirkan surat yang diterbitkan Pemdes Sembayat. "Kami hanya mengimbau agar warga Desa Karangrejo tidak berjualan dulu. Jadi bukan melarang," ujar Saudil. Selama mediasi di Balai Desa Sembayat, Camat Manyar, Moh Nadlelah meminta agar tidak ada Pemdes di Kecamatan Manyar yang menerbitkan kebijakan yang membawa dampak perekonomian kepada masyarakat. "Saya anggap kebijakan Pemdes Sembayat ini bertentangan dengan Perbub karena sudah melarang produktivitas sektor ekonomi," tegas Nadlelah. Dalam forum mediasi itu akhirnya dibuat kesepakatan tentang aturan protokol mobilitas warga antar desa yang salah satu warganya terjangkit Covid-19. Salah satunya adalah hanya memperbolehkan warga luar desa masuk ke desa lain untuk kepentingan ekonomi atau berdagang. “Kita sepakat, para warga Karangrejo bisa berdagang lagi di Sembayat. Tapi harus dengan surat keterangan sehat. Untuk kepentingan lain seperti silaturahmi dan wisata dilarang.” ujar Nadlelah. Anggota Komisi III DPRD Gresik, Syahrul Munir yang juga turun melakukan mediasi menyarankan agar warga Desa Karangrejo yang berprofesi menjadi pedagang di pasar Sembayat agar membawa surat keterangan sehat dari Puskesmas. "Demi kenyamanan bersama serta agar tidak menimbulkan kekhawatiran di tengah masyarakat maka penjual atau pedagang Desa Karangrejo yang berjualan di desa lain harus membawa surat keterangan sehat dari puskesmas serta membawa surat jalan dari desa," kata Munir. (dev/har)
Pemblokiran Akses Jalan, Picu Konflik Antar Desa di Gresik
Kamis 28-05-2020,15:12 WIB
Reporter : Aziz Manna Memorandum
Editor : Aziz Manna Memorandum
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Senin 28-09-2026,12:51 WIB
Tilang Manual Kembali Berlaku di Surabaya Mulai 28 September 2026, Ini 8 Pelanggarannya
Senin 28-09-2026,15:36 WIB
146 Calon Jemaah Gagal Umrah Laporkan PT Annisa Ahmada Travelindo ke Polda Jatim
Senin 28-09-2026,07:12 WIB
Prakiraan Cuaca Jatim Senin 28 September, Waspadai Cuaca Panas dan Risiko Dehidrasi
Senin 28-09-2026,08:51 WIB
Polwan Polres Ngawi Borong Gelar Juara di IRJ 24 Championship 2026
Senin 28-09-2026,20:45 WIB
PERINTIS 10 Hari Diperluas ke 95 Kantah, Layanan Peralihan Hak Makin Cepat
Terkini
Selasa 29-09-2026,07:01 WIB
Jalan Kaki Kembali Jadi Tren Anak Muda, Gaya Hidup Sehat Tanpa Biaya
Selasa 29-09-2026,06:57 WIB
172 Peserta PPDS Unair Tumbang Usai Pradik, Sampel Makanan Diperiksa Tiga Laboratorium
Selasa 29-09-2026,06:00 WIB
Bayang Cinta Tanpa Kepastian (2): Garis Batas Masa Lalu dan Masa Depan
Selasa 29-09-2026,02:28 WIB
Sambut Hari Jantung Sedunia, Sheraton Surabaya Gelar Heart Beats at Sheraton Bersama Siloam dan Fit Hub
Selasa 29-09-2026,01:17 WIB