Kalau memang punya bukti konkret yang validitas kebenarannya bisa dipertanggungjawabkan, Iptu Risna menyarankan agar melapor ke Propam Polda Jawa Timur. Kalau memang terbukti valid ada oknum Santerkoba yang mematok uang tebusan Rp 50 juta, pasti akan ditindak tegas.
“Jangan langsung bikin berita miring tanpa bukti kongkret. Itu tidak hanya mencoreng nama baik, tetapi juga merusak citra, harkat, martabat dan kewibawaan intitusi Polri. Khususnya Polres Bangkalan,” pungkas Iptu Risna Wijayati. (ras)