umrah expo

Polres Bangkalan Bantah 2 Terduga Kasus Narkoba Dibebaskan setelah Ditebus Rp 50 Juta

Polres Bangkalan Bantah 2 Terduga Kasus Narkoba Dibebaskan setelah Ditebus Rp 50 Juta

Kasi Humas Polres Bangkalan Iptu Risna Wijayati--

BANGKALAN, MEMORANDUM.CO.ID - Mewakili Kapolres AKBP Hendro Sukmoni, Kasihumas Polres Bangkalan, Iptu Risna Wijayati  membantah ada dua dari tiga terduga pengedar atau penikmat  narkoba jenis sabu-sabu dibebaskan polres setelah membayar uang tebusan Rp 50 juta. Keduanya, terduga inisial S (51) dan A (51), warga Desa Tenggun, Kecamatan Klampis.

“Saya terkejut saat membaca salah satu media online yang mengangkat berita bernada tudingan minor itu,” jelas Iptu Risna, Rabu 9 Juli kemarin. 

Sialnya, berita negatif yang cenderung mengoyak citra dan martabat intitusi Polri, khususnya Polres Bangkalan, itu sempat viral dan jadi pergunjingan masyarakat.

Imbasnya, Iptu Risna segera bergegas malakukan klarifikasi kepada penyidik satresnarkoba polres. Hasilnya, Iptu Risna di hadapan awak media, kemudian membeberkan kronologis dan fakta sebenarnya. Sekaligus membantah tudingan tak sedap itu.

Awalnya, memang benar personel satresnarkoba berhasil menangkap tiga terduga pemilik dan pemakai narkoba jenis sabu, masing-masing inisial MR (44), A ( 51) dan S ( 51),  Kamis 3 Juli 2025 pekan lalu sekitar pukul 11.00. “Ketiganya warga Desa Tenggun, Kecamatan Klampis. Mereka ditangkap di rumah MR,” tandas Iptu Risna.

BACA JUGA:Polres Bangkalan Tuai Apresisiasi Positif, 5 Unit Motor Hasil Curanmor Dikembalikan Kepangkuan Pemiliknya

BACA JUGA:Kunker ke Polres Bangkalan, Peserta KKP Sespimmen Polri Dikreg Ke-65 Gelar Baksos

Namun setelah personel satresnarkoba melalukan lidik di lapangan dan ditindaklanjuti dengan proses penyidikan, ternyata terduga A dan S tidak terbukti ada kaitannya dengan kepemilikan narkoba jenis sabu  di tangan MR. 

Dijelaskan, saat personel satresnarkoba melakukan  penggerebekan TKP di rumah MR, terduga S dan A memang memang ada di rumah MR. Namun berdasar hasil intrograsi, S  sowan ke rumah MR karena ada kepentingan untuk minta bambu. 

Sedangkan terduga A ada di rumah MR untuk memperbaiki senter miliknya yang rusak, karena MR memang dikenal sebagai tukang servis barang elektronik.

Di sisi lain, saat penggerebekan, personel satresnarkoba berhasil menyita barang bukti (BB) narkoba jenis sabu-sabu dalam kantong plastik dengan berat kotor 5,53 gram. “MR mengakui sabu-sabu itu miliknya dan dibeli dari pengedar inisial H,” jelas Iptu Risna.

Simpulnya, berdasar hasil intrograsi saat penyidikan, terduga S dan A memang tidak terbukti ada kaitannya dengan kepemilikan sabu-sabu di tangan MR. Juga tidak jadi penimat dan apalagi pengedar narkoba. ”Hasil tes urine A dan S juga terbukti negatif,” tegas Iptu Risna.

Kerenanya, sehari setelah penangkapan, tepatnya Kamis 4 Juli 2025, terduga S dan A dibebaskan. Tidak ada pungutan biaya apapun. Apalagi dana tebusan Rp 50 juta.  Sedangkan terduga MR statusnya ditingkatkan menjadi tersangka dan ditahan, karena terbukti sebagai pemilik 5,53 gram narkoba jenis sabu.

Alhasil, Iptu Risna jadi heran tiba-tiba ada salah satu media online yang  mengangkat berita bahwa  terduga A dan S dibebaskan setelah embayar uang tebusan Rp 50 juta. 

Sumber: