Surabaya, memorandum.co.id – Dua kali menipu pegadaian dengan memberikan tiga gelang kroncong menyerupai emas, Subaidah alias Bu Um, kontrak di Jalan Bulak Jaya Gang 7, dituntut 1,5 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU) I Gede Willy Pramana, Rabu (27/5/2020). Dalam tuntutannya, bahwa wanita yang menggadaikan gelang emas palsu di Pegadaian Unit Wonokusumo, Jalan Wonokusumo No 85, dan Unit PPI di Jalan Gresik tersebut diancam pidana dalam pasal 378 jo pasal 64 ayat (1) KUHP. “Menuntut terdakwa Subaidah alias Bu Um selama satu tahun dan enam bulan penjara dikurangi selama terdakwa dalam tahanan,” ujar JPU Willy di hadapan ketua majelis hakim Sutarno. Mendengar tuntutan itu, terdakwa yang disidang secara telekonferensi itu memohon keringanan hukuman kepada majelis hakim. “Saya mohon maaf dan minta keringanan pak hakim. Ini saya lakukan karena untuk pengobatan ibu yang sakit stroke,” ujar Subaidah. Seperti dalam dakwaan, bahwa pada Rabu (15/1) sekitar pukul 06.00, Rifai (DPO) menghampiri kontrakan terdakwa sambil membawa tiga gelang kroncong menyerupai emas yang merupakan pesanan terdakwa. Barang tersebut apabila dalam rentang dua minggu warnanya memudar dan menjadi biru. Selanjutnya terdakwa menggadaikan ke PT Pegadaian (Persero) unit pembantu cabang Wonokusumo. Petugas memeriksa gelang yang dibawa terdakwa, termasuk memastikannya dengan batu uji dan cairan HNO3 yang hasilnya emas tersebut tidak berbuih, tidak mengeluarkan cairan hijau, dan hasil usapan tersebut tidak hilang pada batu uji, sehingga seolah-olah menandakan gelang itu memiliki kadar emas asli. Dalam pengukuran berkadar 20 karat dan hasil taksiran tersebut terdakwa menyetujuinya dan terdakwa mendapatkan uang Rp 9.349.000 dikurangi administrasi pegadaian Rp 51 ribu. Hal yang sama kembali dilakukan terdakwa. Saat ini terdakwa mendapatkan uang Rp 10.890.000. Hasil taksiran tersebut terdakwa menyetujuinya dan terdakwa mendapatkan uang Rp 10.814.000 dikurangi administrasi pegadaian sejumlah Rp 76 ribu. Selanjutnya, saksi Rina Agustini menghubungi saksi Agus Siswanto untuk mengecek barang-barang yang digadaikan nasabah atas nama Subaidah. Ternyata setelah dicek diketahui bahwa barang tersebut bukan emas. (fer/tyo)
Gadaikan Gelang Emas Palsu Dituntut 1,5 Tahun
Rabu 27-05-2020,18:14 WIB
Reporter : Agus Supriyadi
Editor : Agus Supriyadi
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Minggu 19-04-2026,19:42 WIB
Joko Anwar Berencana Pensiun dari Dunia Film Demi Mencari Ketenangan Batin
Minggu 19-04-2026,19:33 WIB
Pemkab Gresik Bidik Juara Umum MTQ Ke-32 Jatim dan Persiapkan Kafilah Terbaik
Minggu 19-04-2026,18:16 WIB
Aksi Gendam di Taman Apsari Surabaya, Motor Honda PCX Milik Pelajar Raib
Minggu 19-04-2026,19:26 WIB
Prakiraan Cuaca Jatim 20 April 2026 Sebanyak 8 Wilayah Diprediksi Berkabut
Minggu 19-04-2026,17:45 WIB
DJP Jatim III Berikan Relaksasi Pelaporan SPT Tahunan Menggunakan Sistem Coretax hingga April
Terkini
Senin 20-04-2026,17:10 WIB
Pekerja Asal Mojokerto Tewas Terjepit Mesin Mixer di Pabrik Pakan Ikan Cangkringmalang Pasuruan
Senin 20-04-2026,17:04 WIB
Raja HP Dunia 2026 Masih Dikuasai Samsung dan Apple, Merek Cina Tertekan
Senin 20-04-2026,16:56 WIB
Dandim 0812 Lamongan Dampingi Wadirut PT Agrinas Pangan Nusantara Tinjau Kesiapan KDKMP di Tiga Lokasi
Senin 20-04-2026,16:49 WIB
Kapolres Kediri Terima Audiensi PJDBI, Bahas Penguatan Diklat Karakter dan Kebangsaan
Senin 20-04-2026,16:42 WIB