Rekonstruksi Aksi Pembunuhan IRT Desa Imaan, Tersangka Peragakan 33 Adegan

Senin 07-07-2025,19:42 WIB
Reporter : Achmad Willy Alva Reza
Editor : Endradi

“Dari seluruh adegan yang diperagakan, kami tidak menemukan adanya fakta baru dalam perkara pembunuhan ini. Untuk detail lebih lanjut, nanti akan disampaikan Pak Kapolres dalam rilis resmi,” ungkapnya. 

Sementara itu, keluarga korban pun berharap agar tersangka Midhol dapat dijatuhi hukuman berat sesuai hukum yang berlaku. 

“Kami dari keluarga tentu berharap agar proses hukum berjalan dengan cepat dan tersangka dapat dijatuhi hukuman yang seberat-beratnya. Kalau bisa hukuman mati atau seumur hidup,” tegas Makhfud, suami korban saat ditemui di rumahnya. 

Kategori :