Surabaya, memorandum.co.id - Guna memutus penyebaran mata rantai coronavirus disease 2019 (Covid-19), Forkopimda Jatim mengoptimalkan penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) serta kampung tangguh diberbagai wilayah di Surabaya. Untuk memastikan kampung tangguh yang dibentuknya berjalan optimal, Kapolda Jatim Irjenpol M Fadil Imran bersama jajarannya melakukan peninjauan, di antaranya di kawasan Sidotopo dan Moro Krembangan. Dalam kunjungan pimpinan polisi tertinggi di Jatim itu, Ketua RW 04, Sidotopo, Sworo Adi Suyanto menuturkan bahwa penerapan kampung tangguh di wilayahnya mendapat dukungan penuh dari warga setempat. “Kenapa saya katakan warga mendukung, karena sampai sejauh ini sumbangan terus berdatangan, baik uang maupun sembako untuk stok pangan di lumbung pangan kami. Semua murni swadaya dari masyarakat sini,” ujar Suryanto di Balai RW 04 yang menjadi posko tim relawan Kampung Tangguh. Sementara itu, usai mengunjungi dua wilayah tersebut, Fadil menuturkan bahwa penerapan kampung tangguh di dua wilayah itu mendapat respons yang cukup baik dari masyarakat. Bahkan, selain menangani Covid-19, kampung tangguh juga dapat mengatasi permasalahan sosial yang ada di lingkungannya sendiri. “Kampung tangguh yang saya kunjungi bersama rombongan malam ini bukan hanya menangani pandemi Covid-19 saja, akan tetapi juga dapat menangani permasalahan sosial masyarakat akibat dampak dari pandemi Covid-19,” tutur Fadil. Fadil menambahkan, bila semua kelurahan berbasis RW di Surabaya dapat menerapkan pola kampung tangguh, hal ini dapat mempercepatan penanganan Covid-19 yang ada di Surabaya. “Yang harus lebih ditingkatkan lagi untuk pencegahan Covid-19 adalah disiplin mulai diri sendiri dan dari keluarga. Selain itu harus guyub dan gotong royong sesama warga untuk saling mengingatkan dan menguatkan satu sama lain,” ucap kapolda. Untuk membuat efek jera kepada masyarakat agar mematuhi anjuran pemerintah, Fadil menyampaikan bahwa ke depan nantinya tim harus turun bersama tiga pilar yaitu satpol-PP, koramil, dan polsek. “Kalau usahanya warung dan tidak sesuai dengan peraturan wali kota akan diberikan surat teguran dan jika diabaikan akan dilakukan penindakan. Untuk warung kecil akan dicarikan solusinya, karena kalau ditutup akan menimbulkan masalah ekonomi. Jadi penindakan hukumnya tetap humanis,” pungkas mantan Sahli Sosbud Kapolri itu. (x-3/tyo)
Kapolda Jatim Tinjau Kampung Tangguh
Selasa 26-05-2020,21:00 WIB
Reporter : Agus Supriyadi
Editor : Agus Supriyadi
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Minggu 05-01-2025,16:24 WIB
Tumbas-Dimov: Dua Pemain Eropa Diumumkan sebagai Penggawa Anyar Persebaya
Minggu 05-01-2025,15:36 WIB
Tunggu Jackpot Judi Online Sambil Ngopi, Sopir Travel di Manukan Bablas Tidur Penjara
Senin 06-01-2025,09:53 WIB
Kursi Panas Timnas Garuda: Van Gaal hingga Patrick Kluivert Pengganti STY?
Minggu 05-01-2025,18:01 WIB
Resmikan AI Center, Kemkomdigi dan UB Ciptakan Jutaan Talenta Digital
Minggu 05-01-2025,16:53 WIB
Polisi Buru Kelompok Pembacokan di Jalan Rajawali
Terkini
Senin 06-01-2025,13:32 WIB
Hadir untuk Manfaat, Personil Polsek Padangan Bantu Anak Sekolah Menyeberang Jalan
Senin 06-01-2025,13:28 WIB
Rakor Darurat Kenakalan dan Kekerasan Remaja Digelar di Banyuwangi, Ini Langkah Penanganannya
Senin 06-01-2025,13:24 WIB
2024, Capaian Kinerja Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam Luar Biasa
Senin 06-01-2025,13:14 WIB
Tingkatkan Kinerja dan Pelayanan, Polresta Banyuwangi Gelar Sosialisasi DIPA 2025
Senin 06-01-2025,13:10 WIB