Surabaya, memorandum.co.id - Sindikat curanmor Madura yang berhasil dibongkar Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak kembali disidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (26/5). Keempat tersangka yaitu Moch Zainal Abidin, Zainal Abidin, Shov Rizal Khomzaini alias Homsen, dan Amir Mahmudi dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU) Ni Made Sri Astri Utami untuk mendengarkan tuntutan dan dilanjutkan dengan putusan. Di sidang pertama, JPU Made membacakan dua pelaku curanmor yaitu Moch Zainal Abidin dan Zainal Abidin. Di hadapan ketua mejelis hakim Syafruddin, bahwa perbuatan yerdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 363 ayat (2) KUHP. “Menuntut terdakwa Moch Zainal Abidin dan Zainal Abidin masing-masing selama dua tahun dan enam bulan penjara,” ujar JPU Kejaksaan Tanjung Perak ini. Atas tuntutan itu, kedua terdakwa memohon keringanan hukuman kepada majelis hakim. “Mohon diringankan pak hakim. Saya tulang punggung keluarga, dan anak masih kecil-kecil,” ujar terdakwa yang disidiang secara telekonferensi itu. Setelah mendengarkan pledoi masing-masing terdakwa, ketua majelis hakim Syafruddin membacakan putusannya. “Hal yang memberatkan bahwa perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat. Untuk terdakwa Zainal Abidin sudah tujuh kali mencuri motor dan terdakwa Moch Zainal Abidin baru sekali. Mengadili, menjatuhkan pidana penjara terhadap masing-masing terdakwa selama satu tahun dan delapan bulan penjara,” ujar Hakim Syafruddin. Atas putusan itu, kedua terdakwa menerima. Hal yang sama juga diutarakan Jaksa Made. Selanjutnya, JPU Made menghadirkan dua penadah motor yaitu Shov Rizal Khomzaini alias Homsen, dan Amir Mahmudi. Dalam kesempatan itu, JPU Made menuntut keduanya selama dua tahun penjara. Sedangkan, ketua majelis hakim Syafruddin memvonis keduanya selama satu tahun dan empat bulan penjara. (tyo/tyo)
Eksekutor Divonis 20 Bulan Penjara, Penadah 16 Bulan Penjara
Selasa 26-05-2020,20:52 WIB
Reporter : Agus Supriyadi
Editor : Agus Supriyadi
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Selasa 30-06-2026,18:21 WIB
LaNyalla Perjuangkan Pelestarian Aksara Kawi, Temui Fadli Zon di Jakarta
Selasa 30-06-2026,17:37 WIB
Kejari Geledah BPKAD dan Disbudpar Tulungagung, Dalami Pengadaan Tanah Griyo Kanjengan Tahun 2022
Selasa 30-06-2026,21:16 WIB
Puluhan Rumah Layak Huni Program DAK PPKT Diserahkan kepada Warga Desa Campurejo
Selasa 30-06-2026,16:32 WIB
Gasak 14 iPhone di Konter HP Malang, Aksi Residivis Berakhir di Penjara
Selasa 30-06-2026,15:29 WIB
Polemik PT Jian You Memanas, FRMJ Desak Kejati Usut Perizinan dan Status Lahan
Terkini
Rabu 01-07-2026,13:22 WIB
Berbeda dari Biasanya, Hari Bhayangkara Ke-80 di Ngawi Diperingati Serentak di 19 Kecamatan
Rabu 01-07-2026,13:03 WIB
Perkuat Sinergitas di HUT Ke-80 Bhayangkara, Kecamatan dan Kelurahan Sambangi Polsek Gayungan
Rabu 01-07-2026,12:57 WIB
Temukan Jiwa di Setiap Rasa, Aston Sidoarjo Hadirkan Coffee Series di Kayana Restaurant
Rabu 01-07-2026,12:53 WIB
Kasus Nenek Elina, Hakim PN Surabaya Hukum Samuel 3 Tahun 10 Bulan Penjara
Rabu 01-07-2026,12:50 WIB