Surabaya, memorandum.co.id - Sindikat curanmor Madura yang berhasil dibongkar Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak kembali disidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (26/5). Keempat tersangka yaitu Moch Zainal Abidin, Zainal Abidin, Shov Rizal Khomzaini alias Homsen, dan Amir Mahmudi dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU) Ni Made Sri Astri Utami untuk mendengarkan tuntutan dan dilanjutkan dengan putusan. Di sidang pertama, JPU Made membacakan dua pelaku curanmor yaitu Moch Zainal Abidin dan Zainal Abidin. Di hadapan ketua mejelis hakim Syafruddin, bahwa perbuatan yerdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 363 ayat (2) KUHP. “Menuntut terdakwa Moch Zainal Abidin dan Zainal Abidin masing-masing selama dua tahun dan enam bulan penjara,” ujar JPU Kejaksaan Tanjung Perak ini. Atas tuntutan itu, kedua terdakwa memohon keringanan hukuman kepada majelis hakim. “Mohon diringankan pak hakim. Saya tulang punggung keluarga, dan anak masih kecil-kecil,” ujar terdakwa yang disidiang secara telekonferensi itu. Setelah mendengarkan pledoi masing-masing terdakwa, ketua majelis hakim Syafruddin membacakan putusannya. “Hal yang memberatkan bahwa perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat. Untuk terdakwa Zainal Abidin sudah tujuh kali mencuri motor dan terdakwa Moch Zainal Abidin baru sekali. Mengadili, menjatuhkan pidana penjara terhadap masing-masing terdakwa selama satu tahun dan delapan bulan penjara,” ujar Hakim Syafruddin. Atas putusan itu, kedua terdakwa menerima. Hal yang sama juga diutarakan Jaksa Made. Selanjutnya, JPU Made menghadirkan dua penadah motor yaitu Shov Rizal Khomzaini alias Homsen, dan Amir Mahmudi. Dalam kesempatan itu, JPU Made menuntut keduanya selama dua tahun penjara. Sedangkan, ketua majelis hakim Syafruddin memvonis keduanya selama satu tahun dan empat bulan penjara. (tyo/tyo)
Eksekutor Divonis 20 Bulan Penjara, Penadah 16 Bulan Penjara
Selasa 26-05-2020,20:52 WIB
Reporter : Agus Supriyadi
Editor : Agus Supriyadi
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Selasa 04-08-2026,15:41 WIB
Sidang Ke-8 Maidi Madiun Cs (1): Kadiskominfo Ungkap Hubungan dengan Faizal Pink dan Bantah Kebutuhan Maidi
Selasa 04-08-2026,20:36 WIB
Sidang ke-8 Maidi Madiun Cs (2): JPU Pertanyakan Bukti Percakapan Soal CSR, Aflah Mengaku Dimanfaatkan Amel
Selasa 04-08-2026,21:53 WIB
Satreskoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Bongkar Tiga Jaringan Narkoba, Sita 22,76 Gram Sabu
Selasa 04-08-2026,18:26 WIB
Miguel Pereira Siap Bawa Persebaya Hadapi Arema FC di Semifinal Piala Presiden
Selasa 04-08-2026,20:40 WIB
Pemkot Surabaya Percepat Perluasan TPU Keputih, Siapkan Blok Makam Muslim dan Nonmuslim
Terkini
Rabu 05-08-2026,09:49 WIB
Sidang Bos Kosmetik Ilegal Impor Dilanjutkan, Saksi Penangkap Bareskrim Akan Bersaksi Via Zoom
Rabu 05-08-2026,09:46 WIB
Perkuat Keimanan, Kapolres Ngawi Resmikan Mushola Shiratul Jannah Polsek Kedunggalar
Rabu 05-08-2026,09:42 WIB
Polisi Ngawi Bergerak Cepat Salurkan Air Bersih untuk Warga Kasreman yang Terdampak Kemarau
Rabu 05-08-2026,09:40 WIB
Santika Indonesia Hotels & Resorts Kenalkan Dunia Perhotelan kepada Anak-Anak SOS Children’s Villages
Rabu 05-08-2026,09:37 WIB