Surabaya, memorandum.co.id - Sindikat curanmor Madura yang berhasil dibongkar Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak kembali disidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (26/5). Keempat tersangka yaitu Moch Zainal Abidin, Zainal Abidin, Shov Rizal Khomzaini alias Homsen, dan Amir Mahmudi dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU) Ni Made Sri Astri Utami untuk mendengarkan tuntutan dan dilanjutkan dengan putusan. Di sidang pertama, JPU Made membacakan dua pelaku curanmor yaitu Moch Zainal Abidin dan Zainal Abidin. Di hadapan ketua mejelis hakim Syafruddin, bahwa perbuatan yerdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 363 ayat (2) KUHP. “Menuntut terdakwa Moch Zainal Abidin dan Zainal Abidin masing-masing selama dua tahun dan enam bulan penjara,” ujar JPU Kejaksaan Tanjung Perak ini. Atas tuntutan itu, kedua terdakwa memohon keringanan hukuman kepada majelis hakim. “Mohon diringankan pak hakim. Saya tulang punggung keluarga, dan anak masih kecil-kecil,” ujar terdakwa yang disidiang secara telekonferensi itu. Setelah mendengarkan pledoi masing-masing terdakwa, ketua majelis hakim Syafruddin membacakan putusannya. “Hal yang memberatkan bahwa perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat. Untuk terdakwa Zainal Abidin sudah tujuh kali mencuri motor dan terdakwa Moch Zainal Abidin baru sekali. Mengadili, menjatuhkan pidana penjara terhadap masing-masing terdakwa selama satu tahun dan delapan bulan penjara,” ujar Hakim Syafruddin. Atas putusan itu, kedua terdakwa menerima. Hal yang sama juga diutarakan Jaksa Made. Selanjutnya, JPU Made menghadirkan dua penadah motor yaitu Shov Rizal Khomzaini alias Homsen, dan Amir Mahmudi. Dalam kesempatan itu, JPU Made menuntut keduanya selama dua tahun penjara. Sedangkan, ketua majelis hakim Syafruddin memvonis keduanya selama satu tahun dan empat bulan penjara. (tyo/tyo)
Eksekutor Divonis 20 Bulan Penjara, Penadah 16 Bulan Penjara
Selasa 26-05-2020,20:52 WIB
Reporter : Agus Supriyadi
Editor : Agus Supriyadi
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Kamis 22-10-2026,07:31 WIB
Abaikan Surat Edaran Pemkot Surabaya, Bottles Up Tetap Layani Pembelian Ecer
Kamis 22-10-2026,17:11 WIB
Maidi Divonis 5 Tahun Penjara, Wali Kota Madiun Nonaktif Wajib Bayar Uang Pengganti Rp6,7 Miliar
Kamis 22-10-2026,02:07 WIB
36 OTT KPK Era Prabowo-Gibran, Mayoritas Sasar Kepala Daerah
Kamis 22-10-2026,12:34 WIB
Perampok Bersenjata Celurit Sikat Toko Emas di Jember, Dua Korban Tersungkur Bersimbah Darah
Kamis 22-10-2026,03:05 WIB
Persik Kediri Bidik Tiga Poin atas PSS Sleman, Park Jun-heong Pede Macan Putih Menang
Terkini
Jumat 23-10-2026,01:00 WIB
Ombudsman Jatim Tinjau Pelayanan Rutan Surabaya di Sidoarjo, Soroti Hak Warga Binaan
Jumat 23-10-2026,00:00 WIB
Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya Dapat Pembekalan Penanganan Kejahatan Transnasional
Kamis 22-10-2026,23:53 WIB
Manajemen PT SAI Bantah Isu Pengancaman Pekerja Proyek Smelter di PIER
Kamis 22-10-2026,23:46 WIB
Polda Jatim Razia 3 Tempat Hiburan, Pengunjung Club Stasiun Surabaya Terbanyak Positif Narkoba
Kamis 22-10-2026,22:45 WIB