Surabaya, memorandum.co.id - Sindikat curanmor Madura yang berhasil dibongkar Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak kembali disidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (26/5). Keempat tersangka yaitu Moch Zainal Abidin, Zainal Abidin, Shov Rizal Khomzaini alias Homsen, dan Amir Mahmudi dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU) Ni Made Sri Astri Utami untuk mendengarkan tuntutan dan dilanjutkan dengan putusan. Di sidang pertama, JPU Made membacakan dua pelaku curanmor yaitu Moch Zainal Abidin dan Zainal Abidin. Di hadapan ketua mejelis hakim Syafruddin, bahwa perbuatan yerdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 363 ayat (2) KUHP. “Menuntut terdakwa Moch Zainal Abidin dan Zainal Abidin masing-masing selama dua tahun dan enam bulan penjara,” ujar JPU Kejaksaan Tanjung Perak ini. Atas tuntutan itu, kedua terdakwa memohon keringanan hukuman kepada majelis hakim. “Mohon diringankan pak hakim. Saya tulang punggung keluarga, dan anak masih kecil-kecil,” ujar terdakwa yang disidiang secara telekonferensi itu. Setelah mendengarkan pledoi masing-masing terdakwa, ketua majelis hakim Syafruddin membacakan putusannya. “Hal yang memberatkan bahwa perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat. Untuk terdakwa Zainal Abidin sudah tujuh kali mencuri motor dan terdakwa Moch Zainal Abidin baru sekali. Mengadili, menjatuhkan pidana penjara terhadap masing-masing terdakwa selama satu tahun dan delapan bulan penjara,” ujar Hakim Syafruddin. Atas putusan itu, kedua terdakwa menerima. Hal yang sama juga diutarakan Jaksa Made. Selanjutnya, JPU Made menghadirkan dua penadah motor yaitu Shov Rizal Khomzaini alias Homsen, dan Amir Mahmudi. Dalam kesempatan itu, JPU Made menuntut keduanya selama dua tahun penjara. Sedangkan, ketua majelis hakim Syafruddin memvonis keduanya selama satu tahun dan empat bulan penjara. (tyo/tyo)
Eksekutor Divonis 20 Bulan Penjara, Penadah 16 Bulan Penjara
Selasa 26-05-2020,20:52 WIB
Reporter : Agus Supriyadi
Editor : Agus Supriyadi
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Selasa 07-04-2026,21:22 WIB
Polres Ngawi Ungkap Pengeroyokan Antar-Perguruan Silat di Paron, Viral di Medsos
Selasa 07-04-2026,22:55 WIB
Workshop Tendik Berdampak Dorong Arsiparis Kampus Melek AI
Selasa 07-04-2026,20:50 WIB
Jatim Siaga Kemarau 2026, Khofifah Minta Daerah Antisipasi Kekeringan dan Karhutla
Selasa 07-04-2026,22:15 WIB
Ini Daftar Program Pemerintah yang Buat Pemudik Terbantu Menurut Survei Indikator
Selasa 07-04-2026,21:56 WIB
Pemerintah Konsolidasikan 15 BUMN Logistik Jadi Satu Entitas
Terkini
Rabu 08-04-2026,20:06 WIB
Polresta Sidoarjo Dorong Swasembada Pangan Melalui Pendampingan Petani Jagung di Krembung
Rabu 08-04-2026,19:58 WIB
Layanan Publik terhadap 8.178 Warga Surabaya Terblokir Akibat Nunggak Nafkahi Anak dan Istri
Rabu 08-04-2026,19:49 WIB
DPRD Kabupaten Madiun Desak Percepatan Empat Raperda Prioritas
Rabu 08-04-2026,18:59 WIB
Hemat BBM, Ini Tips Eco-Driving dan Cara Mengemudi Mobil Matic saat Macet
Rabu 08-04-2026,18:50 WIB