Residivis Narkoba Kembali Dipenjara

Kamis 03-07-2025,20:56 WIB
Reporter : Anwar Hidayat
Editor : Ferry Ardi Setiawan

SURABAYA, MEMORANDUM.CO.ID - Abdul Halim, residivis kasus narkoba kembali terjerat kasus yang sama untuk kali kedua. Modus yang digunakan tetap sama dengan memperjualbelikan narkoba kepada pelanggan.

BACA JUGA:Residivis Sabu Asal Jojoran Divonis 6,5 Tahun Penjara 

Majelis Hakim yang diketuai Satyawati Yun Irianti menjatuhkan hukuman 6 tahun 6 bulan penjara, denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan, atas perbuatannya yang terbukti secara sah menyalahgunakan dan mengedarkan narkotika Golongan I.


Mini Kidi-- 

Peristiwa bermula pada Selasa, 4 Februari 2025, saat terdakwa memesan sabu seberat ± 3 gram kepada seseorang bernama Mosleh (DPO). Transaksi dilakukan melalui HP terdakwa.

BACA JUGA:Pernah Dipenjara, Kali Ini Residivis Sabu Dituntut 8 Tahun 

Setelah uang ditransfer dan lokasi ranjauan dikirim, terdakwa langsung menuju Desa Kelbung, Sampang, untuk mengambil barang tersebut. Setibanya di rumahnya, terdakwa langsung membagi sabu tersebut menjadi paket-paket kecil untuk diedarkan kembali.

Terdakwa menjual satu poket sabu seharga Rp 150 ribu, dengan keuntungan mencapai Rp 500 ribu per gram. Ini menunjukkan bahwa terdakwa bukan hanya pemakai atau pengedar kecil, tetapi sudah masuk dalam skema bisnis narkoba dengan sistem retail.

BACA JUGA:Tak Kapok, Residivis Sabu Asal Sememi Kembali Disidang 

Aksinya terdakwa tidak bertahan lama, petugas Polrestabes Surabaya mendapat informasi dari warga tentang aktivitas mencurigakan di rumah terdakwa. Tim langsung melakukan penggerebekan dan berhasil mengamankan beberapa barang bukti 8 kantong plastik berisi sabu seberat ± 1,026 gram.

Barang-barang tersebut ditemukan saat penggeledahan di dalam dompet, saku celana, dan genggaman tangan terdakwa. Terdakwa pun mengakui bahwa semua barang itu adalah miliknya.

BACA JUGA:Tak Kapok, Residivis Sabu Rungkut Kidul Diadili 

Dalam pertimbangannya, majelis hakim juga menyoroti riwayat pidana terdakwa. Sebelumnya, terdakwa pernah dihukum 5 tahun 6 bulan dalam kasus serupa, yaitu perdagangan sabu

BACA JUGA:Residivis Sabu Kembali Disidang di PN Surabaya, Hakim Minta Terdakwa Taubat 

“Terdakwa adalah residivis. Ini merupakan perbuatan ulang yang menunjukkan bahwa ia tidak kapok meski pernah dipenjara,” ujar hakim Satyawati.

BACA JUGA:Residivis Sabu Jatipurwo Divonis 7 Tahun Penjara

Hal ini menjadi salah satu faktor utama yang memberatkan vonis terdakwa. Meskipun terdakwa mengaku menyesal dan memiliki tanggungan keluarga, majelis hakim menilai hal tersebut tidak cukup untuk meringankan hukuman. (yat)

Kategori :