Komnas LP-KPK Kawal Hak PMI Resmi: Jangan Ada Lagi Dokumen Ditahan, Calon Pekerja Jangan Terhambat

Kamis 03-07-2025,19:08 WIB
Reporter : Edy Riawan
Editor : Ferry Ardi Setiawan

MALANG, MEMORANDUM.CO.ID  - Komnas Lembaga Pengawasan Kebijakan Pemerintah dan Keadilan (Komnas LP-KPK) terus menunjukkan komitmennya dalam mengawal hak-hak para Pekerja Migran Indonesia (PMI).

BACA JUGA:Sejumlah CPMI Gagal Berangkat ke Hongkong, LPSK Hitung Restitusi

Fokus utamanya kini adalah memastikan PMI yang telah lengkap dokumennya, sesuai Pasal 13 UU No.18 Tahun 2017, bisa segera diberangkatkan ke negara tujuan di luar negeri tanpa hambatan.


Mini Kidi--

Wasekjend 1 Komnas LP-KPK, Amri Piliang meminta Kementerian Perlindungan Pekerja Migran Indonesia untuk turun tangan memberikan perlindungan kepada PMI dan Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI), terutama yang telah melaksanakan semua tahapan proses sesuai ketentuan.

Ini termasuk PMI yang dokumennya tercatat resmi dan prosedural dalam Siskoppmi serta berstatus "Siap Kerja".

BACA JUGA:Pengakuan Mengejutkan dari CPMI yang Gagal Terbang

Amri Piliang menyoroti bahwa masih banyak pihak yang tidak memahami tahapan proses resmi dan prosedur Siskoppmi. Sebagai contoh, ia menyebut PMI yang sedang dalam proses verifikasi dokumen dan Disnaker setempat, bahkan yang sudah mengikuti orientasi pra penempatan (OPP) dan sudah memiliki tiket penerbangan ke negara tujuan.

"Bagaimana mungkin dapat dilayani Disnaker dan BP2MI jika tidak memiliki izin Resmi?" terang Amri Piliang, S.H., dan Partner, saat ditemui di lingkungan Pengadilan Negeri Klas 1A, Kota Malang.

Oleh karena itu, Amri menegaskan, jika ada dokumen PMI yang ditahan pihak tertentu, dokumen tersebut harus segera dikembalikan. Penahanan dokumen bisa menjadi kendala serius dalam pemberangkatan PMI, menunda mereka mendapatkan penghasilan yang seharusnya sudah diterima.

Komnas LP-KPK juga mengungkapkan bahwa saat ini sedang berlangsung persidangan kasus dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Pengadilan Negeri Kota Malang dengan nomor perkara 128/Pid.Sus/2025/PN Mlg.

Kasus ini melibatkan para calon pekerja migran Indonesia yang seharusnya bekerja di luar negeri, namun justru harus mengikuti sejumlah proses persidangan, bahkan menjadi saksi. (edr)

Kategori :