Kasus Dugaan Penyelewengan Dana Desa: Warga Kanigoro Kembali Tagih Inspektorat Malang soal Mantan Kades

Rabu 02-07-2025,22:50 WIB
Reporter : Achmad Tauchid
Editor : Ferry Ardi Setiawan

a

MALANG, MEMORANDUM.CO.ID - Permasalahan dugaan penyelewengan dana desa yang melibatkan mantan Kepala Desa Kanigoro, Sudha, kembali mencuat. Sebanyak sepuluh perwakilan warga Desa Kanigoro, Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Malang, pada Rabu 2 Juli 2025 kembali mendatangi kantor Inspektorat Kabupaten Malang.

BACA JUGA:Inspektorat Malang Sudah Melangkah 75 Persen Kasus Desa Kanigoro

Kunjungan ini bertujuan untuk mempertanyakan tindak lanjut penanganan kasus Sudha, yang terindikasi melakukan banyak penyelewengan sejak tahun 2019 hingga 2025 selama menjabat.


Mini Kidi--

Dugaan penyelewengan ini mencakup berbagai modus, mulai dari penyewaan tanah kas desa (TKD) hingga markup anggaran pembangunan. Ironisnya, Sudha saat ini sudah tidak menjabat sebagai Kepala Desa dan bahkan telah menjadi salah satu anggota DPRD Kabupaten Malang.

Nurcholis, Mantan Kamituwo Kanigoro, membeberkan detail dugaan penyelewengan tersebut. "Sudha menyewakan TKD seluas 10 hektar, sejak tahun 2019 hingga 2025," terang Nurcholis. Ia menambahkan bahwa TKD tersebut disewakan dengan harga fantastis, yakni Rp 350 juta per hektare.

BACA JUGA:Inspektorat Tunggu Dokumen DAK dan Kontrak Kerja Terkait Dugaan Pungli di Kabupaten Malang

Selain itu, dugaan markup juga terjadi pada beberapa proyek pembangunan di Kanigoro, antara lain:

    Kanigoro Park : Proyek yang terletak di tengah pasar ini dilaksanakan selama 3 tahun (2021-2023). Gantangan Burung : Dibangun dalam dua tahap, masing-masing menelan anggaran Rp 61 juta. Namun, Nurcholis mengungkapkan bahwa saat dikonfirmasi kepada pihak ketiga pelaksana pembangunan, semua besi yang dipakai adalah bekas dengan harga hanya Rp 22 juta saja. Gedung Bumdes : Dibangun dua lantai dalam dua kali tahapan, dengan anggaran setiap pembangunan sebesar Rp 95 juta. Lebih mirisnya, lantai 1 gedung ini diduga dijual oleh Sudha kepada pihak lain seharga Rp 8,6 juta. Akibatnya, pengurus Bumdes hingga sekarang tidak mau menempati gedung tersebut. Gedung Muslimat dan Tanah Uruk : Juga masuk dalam daftar dugaan markup.
"Semuanya sudah terkonfirmasi pada pelaksana pembangunan, sehingga kami berani mengatakan adanya penyelewengan dana desa," kata Nurcholis, menegaskan validitas laporan mereka.

BACA JUGA:Dinas Pendidikan Kabupaten Malang Minta Inspektorat Selidiki Dugaan Pungli

Nurcholis mengungkapkan bahwa semua kasus tersebut sudah masuk ke Inspektorat, namun hingga saat ini belum ada tindak lanjut yang jelas. Oleh karena itu, perwakilan warga kembali mendatangi Inspektorat untuk meminta kejelasan penanganan.

Pihak Inspektorat, melalui Inspektur Pembantu 3 Ibu Devy Resihani, meminta waktu hingga pertengahan bulan Agustus untuk menyelesaikan audit atas laporan warga.

"Kami ditemui Inspektur Pembantu 3 Ibu Devy Resihani. Jika sampai bulan Agustus tidak ada kabar, selain kembali mendatangi Inspektorat juga akan kami laporkan pada Bupati," tegas Nurcholis.  Mantan Kades Kanigoro (Sudha) sendiri diketahui sudah tidak menjabat sejak tahun 2023. (kid)

Kategori :