a
MALANG, MEMORANDUM.CO.ID - Permasalahan dugaan penyelewengan dana desa yang melibatkan mantan Kepala Desa Kanigoro, Sudha, kembali mencuat. Sebanyak sepuluh perwakilan warga Desa Kanigoro, Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Malang, pada Rabu 2 Juli 2025 kembali mendatangi kantor Inspektorat Kabupaten Malang. BACA JUGA:Inspektorat Malang Sudah Melangkah 75 Persen Kasus Desa Kanigoro Kunjungan ini bertujuan untuk mempertanyakan tindak lanjut penanganan kasus Sudha, yang terindikasi melakukan banyak penyelewengan sejak tahun 2019 hingga 2025 selama menjabat.Mini Kidi-- Dugaan penyelewengan ini mencakup berbagai modus, mulai dari penyewaan tanah kas desa (TKD) hingga markup anggaran pembangunan. Ironisnya, Sudha saat ini sudah tidak menjabat sebagai Kepala Desa dan bahkan telah menjadi salah satu anggota DPRD Kabupaten Malang. Nurcholis, Mantan Kamituwo Kanigoro, membeberkan detail dugaan penyelewengan tersebut. "Sudha menyewakan TKD seluas 10 hektar, sejak tahun 2019 hingga 2025," terang Nurcholis. Ia menambahkan bahwa TKD tersebut disewakan dengan harga fantastis, yakni Rp 350 juta per hektare. BACA JUGA:Inspektorat Tunggu Dokumen DAK dan Kontrak Kerja Terkait Dugaan Pungli di Kabupaten Malang Selain itu, dugaan markup juga terjadi pada beberapa proyek pembangunan di Kanigoro, antara lain:
-
Kanigoro Park : Proyek yang terletak di tengah pasar ini dilaksanakan selama 3 tahun (2021-2023).
Gantangan Burung : Dibangun dalam dua tahap, masing-masing menelan anggaran Rp 61 juta. Namun, Nurcholis mengungkapkan bahwa saat dikonfirmasi kepada pihak ketiga pelaksana pembangunan, semua besi yang dipakai adalah bekas dengan harga hanya Rp 22 juta saja.
Gedung Bumdes : Dibangun dua lantai dalam dua kali tahapan, dengan anggaran setiap pembangunan sebesar Rp 95 juta. Lebih mirisnya, lantai 1 gedung ini diduga dijual oleh Sudha kepada pihak lain seharga Rp 8,6 juta. Akibatnya, pengurus Bumdes hingga sekarang tidak mau menempati gedung tersebut.
Gedung Muslimat dan Tanah Uruk : Juga masuk dalam daftar dugaan markup.