Surabaya, memorandum.co.id - Jaksa penuntut umum (JPU) Sulfikar menuntut pasangan suami istri (pasutri) Aprilla dan Nunung Isnawati selama 9 bulan penjara, Selasa (26/5/2020). Dalam tuntutannya, kedua terdakwa yang mencuri HP pengunjung di Royal diancam pidana dalam pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP. "Menuntut terdakwa Aprilla dan Nunung Isnawati selama sembilan bulan penjara dikurangi selama dalam tahanan," ujar JPU Sulfikar. Atas tuntutan itu, kedua terdakwa memohon keringanan hukuman. "Saya mohon diringankan, Bu Hakim," ujar Nunung. Seperti dalam dakwaan, pada Jumat (6/12) tahun lalu sekitar pukul 15.50, kedua terdakwa mencari sasaran. Selanjutnya para terdakwa melihat ada perempuan yang menggunakan tas cangklong dan terlihat ada HP yang menyembul keluar dari tas, kemudian terdakwa Nunung mendekati perempuan lalu mengambilnya. HP lalu diberikan kepada suaminya. Lalu keduanya pergi dan menjual HP kepada Holik (DPO) seharga Rp 800 ribu. (fer)
Curi HP Pengunjung Royal, Pasutri Dituntut 9 Bulan Penjara
Selasa 26-05-2020,14:15 WIB
Editor : Aziz Manna Memorandum
Kategori :