Surabaya, memorandum.co.id - Jaksa penuntut umum (JPU) Sulfikar menuntut pasangan suami istri (pasutri) Aprilla dan Nunung Isnawati selama 9 bulan penjara, Selasa (26/5/2020). Dalam tuntutannya, kedua terdakwa yang mencuri HP pengunjung di Royal diancam pidana dalam pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP. "Menuntut terdakwa Aprilla dan Nunung Isnawati selama sembilan bulan penjara dikurangi selama dalam tahanan," ujar JPU Sulfikar. Atas tuntutan itu, kedua terdakwa memohon keringanan hukuman. "Saya mohon diringankan, Bu Hakim," ujar Nunung. Seperti dalam dakwaan, pada Jumat (6/12) tahun lalu sekitar pukul 15.50, kedua terdakwa mencari sasaran. Selanjutnya para terdakwa melihat ada perempuan yang menggunakan tas cangklong dan terlihat ada HP yang menyembul keluar dari tas, kemudian terdakwa Nunung mendekati perempuan lalu mengambilnya. HP lalu diberikan kepada suaminya. Lalu keduanya pergi dan menjual HP kepada Holik (DPO) seharga Rp 800 ribu. (fer)
Curi HP Pengunjung Royal, Pasutri Dituntut 9 Bulan Penjara
Selasa 26-05-2020,14:15 WIB
Reporter : Aziz Manna Memorandum
Editor : Aziz Manna Memorandum
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Minggu 12-04-2026,12:24 WIB
Pelapor Kasus Tipu Gelap Jual Beli Kasur di Sidoarjo Bantah Tuduhan Wanprestasi
Minggu 12-04-2026,13:24 WIB
Urung Wisata, 21 Penumpang ELF di Jelbuk Selamat dari Kobaran Api
Minggu 12-04-2026,10:10 WIB
Pertemuan Rutin Perguruan Pencak Silat di Sine, Polisi Ajak Turut Jaga Kondusivitas Ngawi
Minggu 12-04-2026,18:18 WIB
Terbitkan Edaran Pembatasan Perjadin, Bupati Magetan Berencana Bertolak ke Jakarta
Minggu 12-04-2026,09:44 WIB
Zona Merah Disikat, PKL Ditertibkan, Alun-Alun Jombang Kini Lebih Bersih dan Nyaman
Terkini
Senin 13-04-2026,09:24 WIB
Live Sosmed Jadi Sarana Pemasaran Bagus Pijat Plus-Plus di Surabaya
Senin 13-04-2026,09:18 WIB
Kualitas Belum Capai Target, DPRD Gresik Minta Publik Bisa Akses Alat Pemantau Udara Secara Aktual
Senin 13-04-2026,08:56 WIB
Pemicu Korupsi dan OTT di Daerah, Pakar : Sistem Rekrutmen Politik Mahal
Senin 13-04-2026,08:51 WIB