Surabaya, memorandum.co.id - Jaksa penuntut umum (JPU) Sulfikar menuntut pasangan suami istri (pasutri) Aprilla dan Nunung Isnawati selama 9 bulan penjara, Selasa (26/5/2020). Dalam tuntutannya, kedua terdakwa yang mencuri HP pengunjung di Royal diancam pidana dalam pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP. "Menuntut terdakwa Aprilla dan Nunung Isnawati selama sembilan bulan penjara dikurangi selama dalam tahanan," ujar JPU Sulfikar. Atas tuntutan itu, kedua terdakwa memohon keringanan hukuman. "Saya mohon diringankan, Bu Hakim," ujar Nunung. Seperti dalam dakwaan, pada Jumat (6/12) tahun lalu sekitar pukul 15.50, kedua terdakwa mencari sasaran. Selanjutnya para terdakwa melihat ada perempuan yang menggunakan tas cangklong dan terlihat ada HP yang menyembul keluar dari tas, kemudian terdakwa Nunung mendekati perempuan lalu mengambilnya. HP lalu diberikan kepada suaminya. Lalu keduanya pergi dan menjual HP kepada Holik (DPO) seharga Rp 800 ribu. (fer)
Curi HP Pengunjung Royal, Pasutri Dituntut 9 Bulan Penjara
Selasa 26-05-2020,14:15 WIB
Reporter : Aziz Manna Memorandum
Editor : Aziz Manna Memorandum
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Selasa 17-03-2026,21:17 WIB
Khofifah Tegas Larang ASN Jatim Gunakan Mobil Dinas untuk Mudik Lebaran
Rabu 18-03-2026,06:08 WIB
Operasi Ketupat Semeru 2026, Kapolres Nganjuk Pastikan Pengamanan Mudik Siap Maksimal
Rabu 18-03-2026,07:07 WIB
Ramadan, Musim Panen Koruptor
Rabu 18-03-2026,12:56 WIB
Kapolres Gresik Bersama Forkopimda Lepas 750 Pemudik, 15 Bus Mudik Gratis Diberangkatkan
Rabu 18-03-2026,09:44 WIB
Antisipasi Urbanisasi Pasca Lebaran, Pemkot Surabaya Siapkan Operasi Yustisi bagi Pendatang
Terkini
Rabu 18-03-2026,20:16 WIB
H-3 Lebaran, Arus Kendaraan di Gerbang Tol Waru Surabaya Mulai Ramai
Rabu 18-03-2026,20:03 WIB
Persiapan Kunjungan Presiden, Pembangunan Museum Marsinah Nganjuk Dikebut
Rabu 18-03-2026,19:32 WIB
Mantan Kepala Cabang Bobol Pegadaian Lontar Surabaya karena Dendam Dituduh Mencuri
Rabu 18-03-2026,19:04 WIB
Bupati Gresik Berangkatkan 750 Peserta Mudik Gratis dengan 15 Armada Bus
Rabu 18-03-2026,18:23 WIB