Di sisi lain, Kepala Dinas Koperasi dan UKM Pemprov Jatim, Endi Alim Abdi Nusa menyampaikan dalam rangka percepatan pembentukan Koperasi Desa/ Kelurahan Merah Putih di Jawa Timur, Gubernur telah mengesahkan Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 100.3.3.1/330/013/2025 Tentang Satuan Tugas Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/ Kelurahan Merah Putih Provinsi Jawa Timur. Satgas ini dibentuk untuk mempermudah proses koordinasi antar mitra kerja yang jumlahnya ada puluhan instansi.
BACA JUGA:Kemenkum Jatim Dorong Daerah untuk Lengkapi Berkas Pendaftaran KDMP di Notaris
"Semoga satgas ini bisa menjadi wadah untuk menyamakan frekuensi sehingga dapat bekerja bersama-sama dengan baik," harap Endi.