“Memang orang tua korban sudah curiga, karena ada perubahan sikap. Lebih sering mengurung diri di kamar,” terangnya.
Perbuatan KSM itu membuatnya dijerat dengan Pasal 81 ayat (2) Undang-undang no. 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. ABH tersebut kini harus mendekam di dalam sel tahanan anak Mapolres Gresik.(rez)