PN Malang Eksekusi Rumah Mewah di Temas Batu

Rabu 18-06-2025,06:46 WIB
Reporter : Edy Riawan
Editor : Muhammad Ridho

MALANG, MEMORANDUM.CO.ID -  Sebuah rumah mewah di kawasan Kelurahan Temas, Kecamatan Batu, Kota Batu terpaksa dieksekusi/ dikosongkan paksa oleh pengadilan Negeri Kota Malang, Selasa 17 Juni 2025.

Pengosongan itu, berdasarkan penetapan dari Ketua Pengadilan Negeri Kota Malang, nomor 1/Pdt.Eks.RL./2025/PN Mlg.

BACA JUGA:8 Terdakwa Kasus Pabrik Narkoba Terbesar Jalani Sidang di PN Kota Malang, 1 Dituntut Mati dan 7 Seumur Hidup


Mini Kidi--

Panitera Muda Perdata, Pengadilan Negeri Kota Malang, Ramli Hidayat saat dikonfirmasi menjelaskan, bahwa pihaknya menjalankan penetapan dari Ketua Pengadilan Negeri Kota Malang.

"Hari ini Pengadilan Negeri Kota Kora Malang, melakukan eksekusi rumah dan tanah di Kota Batu. Hal ini adalah sesuai penetapan dari Ketua Pengadilan Negeri Kota Malang," terang Ramli Hidayat ditemui di lokasi eksekusi, Selasa 17 Juni 2025.

BACA JUGA:PN Kota Malang Sidangkan Kasus Sengketa Tanah Antarsaudara Sepupu

BACA JUGA:Gandeng Kejari, BPN Kota Malang Targetkan 6.000 PTSL

Ia menambahkan, prosesi eksekusi berjalan dengan lancar dan tertib. Bahkan, tidak ada kendala berarti. Sehingga, dari awal, prosesi berjalan dan tanpa ada perlawanan.

"Eksekusi ini, dimohonkan oleh Mahfuruddin sebagai pemohon. Kemudian untuk termohon Farid Prasajaja dan Farida Wulandari," lanjutnya.

Dalam eksekusi itu, telah disiapkan armada untuk memindahkan barang barang ke suatu tempat yang telah ditentukan.

BACA JUGA:Hotel Mandala Puri Malang Dieksekusi Pengadilan Negeri

BACA JUGA:Eksekusi ke-20, Termohon Sukarela Serahkan Kunci Ruko

Sementara itu, kuasa hukum pemohon Sumardan SH, Mh Dkk menjelaskan, pemohon adalah pembeli tanah dan bangunan obyek eksekusi. Ia membeli dari lelang di KPKNL, tanggal 13 Juni 2024.

"Klien saya ini, pembeli atau pemenang lelang. Tentunya, sudah melalui prosedur semestinya. Ia membeli dari lelang, tanggal 13 Juni 2024," jelas Advokad dari Edan Law ini.

Kategori :