Surabaya, memorandum.co.id - Tim jaksa penuntut umum (JPU) Kejati Jatim membacakan dakwaan empat terdakwa kasus MeMiles di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (20/5). Keempat terdakwa yang disidang via telekonferensi itu adalah Fatah Suhanda (Managing Direktur PT Kam And Kam); Martini Luisa alias dr Eva (Master MeMiles); Sri Windyaswati (Kepala Bagian Purchasing PT Kam And Kam); dan Prima Hendika (Kepala Bagian IT PT Kam And Kam). Dalam dakwaan yang dibacakan secara bergantian itu, JPU Novan Ariyanto membacakan dakwaan Fatah Suhanda. Dalam dakwaannya, tugas terdakwa bertanggungjawab mendorong sales dengan target per hari yang sudah ditentukan managemen dan bertanggungjawab terhadap keseluruhan customer, agent, leader, dan semua head leader untuk jenis komplain apapun dan dimanapun. "Bahwa PT Kam And Kam melalui aplikasi MeMiles tersebut memperdagangkan jasa slot iklan dengan menyediakan slot iklan yang hanya dapat diakses atau dipasang oleh para member yang tergabung dalam MeMiles dan memberikan tawaran hadiah (reward), komisi dan bonus kepada para member agar tertarik untuk bergabung menjadi member MeMiles," ujar JPU Novan di hadapan ketua majelis Sutarno. Lanjutnya, bahwa hadiah, komisi dan bonus tersebut hanya dapat diperoleh dengan melakukan merekrut member baru dan melakukan penyetoran atau top up oleh member, dengan nominal yang tertera dalam menu promo aplikasi MeMiles minimal Rp 50 ribu sampai Rp 200 juta. "Bilamana telah tercapai omzet nasional dan telah melampaui masa tunggu untuk setiap reward yang masing-masing memiliki ketentuan masa tunggu dan omset nasional yang berbeda, seperti mobil, motor, HP, emas, umrah, dan sebagainya," pungkas JPU Novan. Untuk tiga terdakwa lainnya yang saling berkaitan dianggap telah dibacakan. Atas dakwaan itu, penasihat hukum para terdakwa, M. Muzayyin melakukan eksepsi. "Kami ajukan eksepsi majelis," singkat Muzzayin. Ditemui usai sidang, Muzayyin mengatakan bahwa banyak sekali dakwaan yang kurang cermat. Lanjut Muzayyin, kalau mengacu kepada KUHAP, saksi yang terbanyak berada di Jakarta. "Kalau mengacu pada itu seharusnya pengadilan Jakarta yang nenyidangkan perkara itu," pungkas Muzayyin. (fer)
Empat Terdakwa MeMiles Jalani Sidang Perdana
Rabu 20-05-2020,15:20 WIB
Reporter : Aziz Manna Memorandum
Editor : Aziz Manna Memorandum
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Rabu 09-09-2026,14:07 WIB
Polres Gresik Hadir Langsung Dampingi Anak 14 Tahun yang Alami Trauma, Berharap Kembali Sekolah
Rabu 09-09-2026,18:01 WIB
Bukan Curanmor, Aksi Pengamen Gasak Rokok Kaleng di Semampir Berakhir Damai
Rabu 09-09-2026,18:09 WIB
Jasa Marga: Tol Prosiwangi Seksi 3 Selesaikan Tahapan ULFO
Rabu 09-09-2026,18:59 WIB
Kemarau Panjang, Abidin Fikri Salurkan 262 Ribu Liter Air Bersih untuk Warga Bojonegoro
Rabu 09-09-2026,18:46 WIB
Wawan Cebol Divonis 7 Tahun Penjara dalam Perkara TPPU Narkotika Rp 41,6 Miliar di PN Surabaya
Terkini
Kamis 10-09-2026,13:51 WIB
Akademisi Unmuh Jember Soroti Etika Dagang di Tengah Kelangkaan BBM, Ingatkan Larangan Ikhtikar
Kamis 10-09-2026,13:48 WIB
Tak Hanya Sasar ASN, Jatim Fest 2026 Bidik Gen Z dengan Hadirkan The Lantis
Kamis 10-09-2026,13:45 WIB
Kompol Setiawan Adi Resmi Jabat Kasatreskrim Polresta Malang Kota
Kamis 10-09-2026,13:42 WIB
Duduk Lesehan Serap Aspirasi, Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Cangkrukan Bareng Warga Sidotopo
Kamis 10-09-2026,13:39 WIB