SURABAYA, MEMORANDUM.CO.ID - RYP (18), harus mendekam di balik jeruji besi. Pemuda asal Magelang, Jawa Tengah itu diamankan setelah terbukti menyebar video dan foto mantan kekasih ke media sosial (medsos), Instagram dan TikTok.
BACA JUGA:Bocah Ujungpangkah Setubuhi Gadis Sebaya, Ancam Sebar Foto Syur
Tersangka diamankan Subdit II Ditressiber Polda Jatim awal Juni 2025, lalu. Tersangka berdalih sakit hati ke korban karena tetiba diputus sepihak. Dari sana, tersangka lalu menyebarkan video dan foto selama sejoli ini berpacaran, ke sejumlah media sosial.
Mini Kidi--
"Tersangka mendapat foto asusila atau video porno dari korban selama keduanya berpacaran," kata Kabidhumas Polda Jatim Kombespol Jules Abraham Abast, Jumat 13 Juni 2025.
Alumni Akademi Kepolisian (Akpol) 1995 itu menyampaikan, pengungkapan kasus ini bermula saat RYP berkenalan bersama korban pada Januari 2023. Keduanya, berkenalan melalui akun media sosial TikTok.
BACA JUGA:Sebar Foto Tak Senonoh Milik Teman Chatting, Diringkus Polisi di Bekasi
"Dari perkenalan itu kemudian pada 27 Januari 2023, setelah resmi berpacaran dengan korban inisial A. Tersangka menelepon dengan cara video call," kata Jules.
Setelah tersangka dan korban melakukan video call, tersangka ini menunjukkan kelaminnya sendiri dan meminta korban untuk mengirim foto alat vital korban.
"Selain itu tersangka juga meminta korban mengirim foto tanpa busana melalui WhatsApp (WA)," ucap Jules.
BACA JUGA:Sebar Foto Bugil Kenalan di Medsos, Diadili
Setelah korban mengirim foto tanpa busana, tersangka kemudian membuat postingan story IG milik tersangka.
"Tidak hanya itu, tersangka kemudian melalui WA nya mengirimkan video tersebut ke guru korban pada 14 Desember 2024," kata dia.
BACA JUGA:Tak Terima Diputus Pacar, Sebar Foto Bugil Mantan
Sementara itu Kasubdit II Ditressiber Polda Jatim Kompol Nando mengatakan motif tersangka karena cemburu karena korban mempunyai kenalan lain.
BACA JUGA:Disidang, Pengancam Sebar Foto Bugil Akui Perbuatannya
"Tersangka ini cemburu dan mengancam korban jika tidak kembali kepada tersangka akan menyebar foto korban yang asusila," jelas dia.
Atas perbuatannya, tersangka RYP saat ini ditahan di rumah tahanan Polda Jatim untuk proses hukum lebih lanjut.
BACA JUGA:Peras Korban dengan Ancam Sebar Foto dan Video Bugil
Tersangka RYP akan dikenakan Pasal 45 Ayat 1 Juncto Pasal 27 Ayat 1 UU Nomor 11 Tahun 2008, tentang informasi transaksi elektronik, sebagaimana diubah dengan UU nomor 1 tahun 2024, tentang perubahan kedua atas UU nomor 11 tahun 2008, tentang ITE dan atau pasal 29 juncto pasal 4 UU nomor 44 tahun 2008 tentang pornografi.
BACA JUGA:Tidak Terima Diputus, Sebar Foto Vulgar Pacar
"Ancaman hukuman 12 tahun dan pidana denda 250 juta," pungkasnya. (fdn)