Surabaya, memorandum.co.id – Dalam waktu dekat ini, sidang kasus suap Bupati Sidoarjo nonaktif Saiful Ilah segera disidangkan di Pengadilan Tipikor Surabaya. Dikatakan jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi Arif Suhermanto, bahwa pihaknya hari ini melimpahkan empat berkas tersebut ke Pengadilan Tipikor Surabaya. Keempat berkas itu adalah berkas perkara Saiful Ilah dan tiga pejabat Pemkab Sidoarjo, yakni Kepala Dinas PUBM Sidoarjo Sunarti Setyaningsih, Kabid Bina Marga di Dinas PUBM Sidoarjo Judi Tetrahastoto, dan Kabag Pengadaan Sanadjihitu Sangadji. “Tadi kami limpahkan empat berkas itu ke pengadilan,” ujar JPU KPK Arif Suhermanto saat dikonfirmasi memorandum.co.id, Senin (18/5). Lanjut Arif, bahwa keempat berkas perkara itu disidangkan secara terpisah. “Usai pelimpahan berkas perkara, kami menunggu jadwal persidangan dari pengadilan,” pungkas Arif. Seperti diketahui, dalam kasus suap ini, KPK menetapkan 6 orang sebagai tersangka. Dua di antaranya merupakan pengusaha kontraktor, Ibnu Gofur dan Totok Sumedi yang saat ini diadili. Oleh JPU KPK, Ibnu Gofur dan Totok Sumedi dituntut hukuman 2 tahun dan 6 bulan penjara. Menurut JPU KPK, Ibnu Gofur dan Totok Sumedi telah terbukti memberikan suap sebesar Rp 1,6 milliar. Suap tersebut diberikan secara bertahap, sejak Agustus 2019 hingga tertangkap KPK pada Januari 2020 di Pendopo Sidoarjo. (fer/tyo)
Suap Bupati Sidoarjo Nonaktif Saiful Ilah, KPK Limpahkan Empat Berkas
Senin 18-05-2020,18:26 WIB
Editor : Agus Supriyadi
Kategori :