Pemilik Usaha Wajib Urus Izin Penyelenggaraan Tempat Parkir

Rabu 04-06-2025,09:19 WIB
Reporter : Oskar Rio
Editor : Fatkhul Aziz

BACA JUGA:Sapu Bersih Parkir Liar dan Cepek, Polsek Wonocolo Amankan 7 Orang

Jika pemilik usaha tidak melaksanakan kewajiban sesuai dengan peraturan Izin Penyelenggaraan Tempat Parkir, maka yang melanggar akan dikenakan sanksi administratif paling banyak Rp50 juta atau penutupan lokasi penyelenggaraan parkir sesuai Peraturan Daerah (Perda) No. 03 Tahun 2018. 

Eri meminta kepada seluruh warga untuk berperan aktif dalam melakukan pengawasan parkir di Surabaya. Jika ada parkir yang tidak sesuai ketentuan atau peraturan yang berlaku, maka bisa segera melaporkan ke Call Center (CC) 112. Selain itu, ia menekankan, pemkot tidak segan menutup izin usaha jika ada toko modern yang tidak menyediakan jukir atau tempat parkir sesuai peraturan tersebut. (rio)

Kategori :