BACA JUGA:Pencairan THR ASN, Pemkab Tulungagung Tunggu PP
“PPPK dan CASN yang baru saja menerima SK pengangkatan pada tanggal 28 Mei 2025 belum memenuhi syarat. Jadi, mereka belum bisa menerima gaji ke-13 tahun ini,” jelasnya.
BACA JUGA:Nasib Sekdes Berstatus ASN di Tulungagung Masih Menggantung, Pemkab Tunggu Usulan Pemdes
Tentu pencairan gaji ke-13 menjadi angin segar menjelang tahun ajaran baru. Apalagi bagi ASN yang memiliki anak usia sekolah. (fir/fai)