Razia PSK di Madiun Ungkap Penyakit Menular Seksual dan Dugaan Anak di Bawah Umur Terlibat

Selasa 27-05-2025,23:52 WIB
Reporter : Difa/Juremi
Editor : Ferry Ardi Setiawan

MADIUN, MEMORANDUM.CO.ID – Sebuah razia gabungan yang menyasar praktik prostitusi di Madiun pada Senin 26 Mei 2025 malam mengungkap fakta mengejutkan.

BACA JUGA:Operasi Pekat, Satpol PP Amankan PSK, Waria, dan Pria Hidung Belang

Beberapa pekerja seks komersial (PSK) yang diamankan terbukti terjangkit penyakit menular seksual seperti sifilis dan HIV. Selain itu, terdapat dugaan kuat adanya keterlibatan anak di bawah umur dalam jaringan prostitusi tersebut.


Mini Kidi--

Razia yang melibatkan Satpol PP Kabupaten Madiun, Dinas Sosial, Dinas Kesehatan, dan Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) ini menyisir sejumlah lokasi, termasuk warung remang-remang di Kecamatan Mejayan (sekitar GOR Pangeran Timoer) dan Kecamatan Pilangkenceng, salah satunya di Pasar Muneng.

Danny Yudi Satriawan, Kepala Bidang Penegakan Produk Hukum Daerah (PPHD) Satpol PP Kabupaten Madiun, melaporkan bahwa enam PSK dan dua mucikari berhasil diamankan. Dari hasil pemeriksaan kesehatan, satu PSK diduga menderita sifilis, sementara satu lainnya terkonfirmasi positif HIV.

"Penyakit tersebut ditularkan melalui kontak seksual. Sehingga penanganan lebih lanjut kami serahkan ke Dinas Sosial dan Dinas Kesehatan," jelas Danny.

Pihak berwenang juga tidak menampik kemungkinan adanya anak di bawah umur yang menjadi korban dalam praktik prostitusi ini. Oleh karena itu, KPAD dilibatkan untuk memberikan penanganan khusus bagi anak-anak yang teridentifikasi.

"Tidak menutup kemungkinan bisa menyangkut anak di bawah umur. Namun secara data yang sudah terhimpun ataupun target-target selanjutnya kami langsung serahkan pada KPAD," pungkas Danny. (dif/ju)

Kategori :